Cari Berita

Breaking News

Bupati Lampung Utara Divonis 7 Tahun Penjara

INILAMPUNG
Kamis, 02 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Bupati Lampung Utara nonaktif Agung Ilmu Mangkunegara divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan kurungan. Agung dinyatakan terbukti menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dan gratifikasi senilai Rp 100 miliar.

"Amar putusan, pidana 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda Rp 750 juta subsider 8 bulan," kata hakim ketua Efiyanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Kamis 2 Juni 2020.

Agung terbukti menerima uang Rp 1,3 miliar dari dua pengusaha Candra Safari dan Hendra Wijaya Saleh alias Eeng melalui Raden Syahril, yang merupakan orang kepercayaan Agung. Uang pemberian dari Candra sebesar Rp 450 juta, sedangkan uang dari Eeng senilai Rp 850 juta.

Uang itu diberikan sebagai imbalan karena Agung menyetujui pemberian beberapa paket pekerjaan konsultan perencanaan dan pengawasan pada Dinas PUPR Lampung Utara tahun anggaran 2017 ke Candra Safari dan pemberian paket pekerjaan pembangunan Pasar Tata Karya Kecamatan Abung Surakarta dan pembangunan Pasar Tradisional Comok Sinar pada Dinas Perdagangan Lampung Utara Tahun 2019 ke Hendra Wijaya Saleh alias Eeng.

Selain itu, hakim menyatakan Agung menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan tugas dan kewajibannya senilai Rp 100 miliar. Gratifikasi itu diterima Agung dalam kurun waktu 2015 hingga 2019.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa membebankan uang pengganti senilai Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun. Hakim juga menjatuhkan pidana pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Membebankan uang pengganti sebesar Rp 74.634.866.000 subsider 2 tahun dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok," ujar hakim.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim juga mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan ialah Agung selaku kepala daerah yang harusnya berperan aktif ikut mencegah praktik korupsi di wilayahnya namun tidak dilakukan justru menjadi pelaku korupsi dan telah melakukan lebih dari satu tindak pidana korupsi dan gratifikasi secara berulang. Kemudian hal yang meringankan ialah Agung mengakui kesalahannya, berlaku sopan selama di persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas perbuatannya, Agung terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHP.(dt/inilampung)

LIPSUS