Cari Berita

Breaking News

DPRD Pesibar Gelar Rapat Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban APBD

INILAMPUNG
Jumat, 17 Juli 2020

Bupati Pesisir Barat Agus Istiqlal didampingi Wakil Bupati Erlina dan pimpinan DPRD Pesibar menandatangani Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2019. Foto. Eva.
INILAMPUNG, Krui--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) menggelar Rapat Paripurna Persetujuan dan Penetapan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019, Jumat 17 Juli 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat (Pesibar) Nazrul Arif, Wakil Ketua I Puddinuri, Wakil Ketua II Ali Yudiem. Dihadiri Bupati Pesibar Agus Istiqlal, Wakil Bupati Erlina, dan kepala dinas dan instansi setempat.

Pada kesempatan itu, Agus Istiqlal menyampaikan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbang saran, gagasan, ide, dan kritik yang konstruktif demi tersusunnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pesibar Tahun Anggaran 2019.

Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Pesibar, rapat paripurna pada hari ini merupakan agenda terakhir pembahasan ranperda tersebut. "Sudah sepatutnya bersyukur bahwa seluruh proses dan tahapan pembahasan materi telah selesai dengan baik dan tepat waktu," kata Agus.

Setelah persetujuan, selanjutnya ranperda tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi. Diharapkan, proses evaluasi di provinsi terlaksana dengan baik dan tepat waktu.

Menurut Agus, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,

Selain itu, juga merupakan rangkaian penilaian akuntabilitas dan kinerja pemerintah daerah secara komprehensif, mulai dari perencanaan, proses penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan, pelaporan dan evaluasi. Juga, sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pemerintah untuk tahun anggaran selanjutnya.

Dikatakan, kinerja pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar ditunjukkan dengan indikator kuantitatif dari serapan anggaran. Tetapi lebih kepada asas manfaat dari capaian program, kegiatan pembangunan, dan pelayanan publik yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat. Tanpa mengesampingkan kepatuhan dan kepatutan atas peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah, berkeadilan, serta memenuhi prinsip efisiensi dan efektifitas.

Pada akhir sambutannya, Bupati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat atas kekurangan dan ketidak sempurnaan dalam pelaksanaan APBD tahun 2019.

"Saya berharap semua itu menjadi titik tolak untuk berbenah diri, melakukan perbaikan di berbagai bidang untuk mewujudkan visi dan misi serta arah pembangunan Kabupaten Pesisir Barat yang berkeadilan dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat," katanya. (eva/inilampung.com).

LIPSUS