Cari Berita

Breaking News

Empat Bulan Terhenti Akibat Pandemi, Pegiat Seni Pringsewu Tuntut Kembali Beraktivitas

INILAMPUNG
Selasa, 14 Juli 2020

Para penggiat seni modern dan tradisional yang tergabung pada P2SBP mengadu ke Pemkab Pringsewu. Foto. Tyo.
INILAMPUNG, Pringsewu--Penggiat seni modern dan tradisional di Kabupaten Pringsewu yang tergabung dalam Paguyuban Pegiat Seni Budaya Pringsewu (P2SBP) meminta kejelasan kelanjutan kegiatan mereka yang terhenti empat bulan sejak pandemi Covid-19.

Larangan pementasan/penampilan kesenian akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020 lalu, berdampak pada perekonomian para seniman dan keluarganya. Akibat sumber penghasilannya terhenti.

Jumlah pekerja kesenian mencapai ratusan orang yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Pringsewu. Terdiri dari berbagai profesi, seperti musisi, MC/vokalis, grup musik solo orgen, jasa sewa sound system, lighting, photografer/video shooting, tata rias, jasa resepsi dan lainnya.

Mereka sudah mengadu ke DPRD dan Bupati Pringsewu. "Tapi belum ada hasil. Kami diarahkan berkomunikasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan namun belum  juga ada kejelasan," ungkap Ki Teguh Surono.

Dia mengungkapkan itu atas nama juru bicara P2SBP yang juga salah satu dalang wayang kulit, saat berdialog dengan jajaran Pemkab Pringsewu, DPRD, Polri dan TNI di Aula pemkab setempat, Senin (13-7-2020).

Untuk itu, lanjut Teguh Surono, para pegian kesenian mengharapkan pemerintah daerah memberikan perhatian kepada mereka denan mempermudah serta memfasilitasi terkait izin pementasan seni untuk berkarya.

Dia berjanji akan mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan jika pihak terkait memberikan kelonggaran mengizinkan pelaku seni bisa beraktifitas atau tampil lagi."Kami siap dibubarkan jika ternyata ada pelanggaran protokol kesehatan,"tegasnya.

Dialog dipimpin Wabup Pringsewu Fauzi, didampingi Ketua Komisi IV DPRD Suryo Cahyono, Kabag Ops Polres Pringsewu AKP Martono, Danramil Kapten Maman serta Dinas terkait dan Ketua APDESI Kabupaten Pringsewu.

Fauzi mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Pemkab Pringsewu tidak melarang kegiatan para penggiat seni asalkan mematuhi protokol kesehatan.

"Saya juga menyampaikan terima kasih kepada para penggiat seni di Kabupaten Pringsewu yang bersemangat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan,"ucapnya.

Sedang Kabag Ops AKP. Martono mewakili Kapolres Pringsewu mengatakan Maklumat Kapolri tentang larangan berkerumun memang sudah dicabut untuk menyesuaikan kondisi new normal dengan protokol kesehatan.

Namun demikian, untuk izin keramaian hingga saat ini belum bisa dikeluarkan, karena masih menunggu ketentuan dari Mabes Polri.

"Saya mengucapkan terima kasih atas segala apa yang disampaikan pada dialog ini, nanti akan saya laporkan ke Pak Kapolres Pringsewu," kata Martono.

Danramil Pringsewu Kapten Maman mengatakan sangat sulit mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Yang terpenting bagaimana para penggiat seni menyikapi hal tersebut. "Terlebih Pringsewu saat ini masih berada di zona kuning," ungkapnya.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pringsewu dr.Nofli mengatakan wabah Covid-19 memang bukan keinginan semua. Pihaknya mempersilakan dan tidak mempermasalahkan jika para penggiat seni akan melakukan kegiatan.

"Namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Sedang untuk izin keramaian,  itu di luar kewenangan kami," jelas Nofli. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS