Cari Berita

Breaking News

Hakim Anwar Jadi Komisaris, Pernah Mengadili Kasus E-KTP

INILAMPUNG
Sabtu, 04 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Anwar, kini telah mengemban jabatan baru sebagai Komisaris Pertamina Patra Niaga. Perusahaan tersebut merupakan anak usaha PT Pertamina (Persero).

Mendapat jabatan baru tersebut, Anwar mundur sebagai hakim per 12 Juni. Ia mundur lantaran aturan tak memperbolehkan hakim merangkap jabatan. Hal itu diatur dalam PP Nomor 36/2011 tentang Jabatan yang Tidak Boleh Dirangkap oleh Hakim Agung dan Hakim.

Saat menjadi hakim, Anwar telah menangani sejumlah perkara korupsi yang melibatkan nama-nama besar.

Ia menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili kasus mantan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI), Miranda Swaray Goeltom, pada 2012. Dalam kasus itu, majelis hakim menghukum Miranda selama 3 tahun penjara. Sebab Miranda terbukti menyuap sejumlah anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait pemilihannya sebagai DGS BI.

Kemudian pada 2017, Anwar juga menjadi anggota majelis hakim dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa eks Ketua DPR, Setya Novanto.

Saat itu, Anwar bersama hakim lainnya menghukum Setya Novanto selama 15 tahun penjara. Hakim meyakini Setnov terbukti menerima imbalan proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta.

Lalu saat 2019, Anwar turut menjadi pengadil bagi eks Dirut PLN, Sofyan Basir. Saat itu Anwar bersama 4 hakim lainnya membebaskan Sofyan dalam kasus korupsi proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Majelis hakim menilai Sofyan tidak ikut terlibat dalam proses suap yang diterima mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR F-Golkar Eni Maulani Saragih dan bekas Sekjen Golkar Idrus Marham.

Selanjutnya Anwar juga pernah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan eks Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, pada 2019.

Saat itu majelis hakim menghukum Karen selama 8 tahun penjara. Karen dianggap terbukti korupsi dalam investasi Pertamina di kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009.

Namun putusan majelis hakim diambil tidak dengan suara bulat. Anwar menjadi satu-satunya dari 5 hakim yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Anwar menganggap Karen tidak bersalah dan harus dibebaskan dari semua dakwaan.

Anwar menggunakan dalil business judgement rule (BJR). Ia menganggap tindakan Karen Direktur Hulu Pertamina dan Dirut Pertamina masuk kategori BJR. Keputusan mengakuisisi Blok Basker Manta Gummy di Australia, kata Anwar, merupakan keputusan bisnis yang telah mendapat persetujuan direksi lain sehingga bersifat kolektif kolegial.

Anwar menilai perbedaan pendapat antara direksi dan komisaris Pertamina mengenai investasi tersebut seharusnya tidak menjadi persoalan. Sebab menurut Anwar, Karen dan jajaran direksi Pertamina ingin menambah cadangan minyak perseroan dengan akuisisi Blok BMG. 

Anwar berpendapat mengambil keputusan berdasarkan kewenangan di tengah perbedaan pendapat bukanlah perbuatan melawan hukum.

"Perbedaan pendapat tersebut tidak dapat dikatakan telah terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena pembuatan keputusan yang tepat guna adalah direksi bukan di komisaris," jelas Anwar dalam pertimbangan hukumnya.

Lebih lanjut, Anwar menyatakan tugas komisaris hanya mengawasi direksi dan memberikan nasihat. Terlebih bisnis kilang minyak tak bisa dipastikan keberhasilannya. Selain itu, Anwar menilai kerugian investasi senilai Rp 568 miliar seperti dakwaan jaksa tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara karena uang tersebut digunakan untuk mengakuisisi blok BMG.

"Meski melakukan bisnis hulu dengan penuh kehati-hatian semua persyaratan dan administrasi sudah dipersiapkan sedemikian rupa, tetapi tetap tidak ada kepastian cadangan minyak di bawah laut dan kemungkinan besar akan gagal," jelas Anwar.

Karen yang saat itu dimintai tanggapan atas vonis 8 tahun penjara, mengapresiasi argumen Anwar yang menilainya tak melakukan korupsi.

"Saya berterima kasih di antara majelis hakim masih ada satu membaca fakta persidangan dengan bukti yang ada. Saya berharap di (tingkat) banding banyak sosok seperti hakim Anwar yang melihat ini secara utuh, holistik, dan lengkap karena fakta persidangan tidak bisa dipotong-potong dan dipenggal, apalagi tidak mengerti materinya," kata Karen.

Karen yang saat itu tak terima divonis 8 tahun penjara mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun PT DKI menolak banding Karen. Hingga akhirnya Karen mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Di tingkat MA, Karen divonis lepas (onslag van recht vervolging). MA menyatakan Karen Agustiawan tak terbukti terlibat korupsi dalam kasus tersebut.

Argumen majelis hakim MA dalam vonis lepas Karen sama seperti Anwar. MA menilai kasus Karen bukanlah tindak pidana.

MA menyatakan kegagalan Pertamina dalam akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta, tidak berarti dapat dihitung sebagai kerugian negara.

"Itu merupakan business judgment rule, bukan tindak pidana," ujar salah satu anggota majelis hakim MA, Krisna Harahap.

"Karena oil company perusahaan yang penuh risiko. Ya kalau misal rugi tidak berarti otomatis kerugian keuangan negara," lanjut Krisna.

Pada 2019, Anwar juga sempat mengikuti seleksi calon pimpinan KPK 2019-2023. Namun ia gagal saat tahap psikotes.

Sebagai seorang hakim, Anwar tentu wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. Tercatat Anwar terakhir kali lapor LHKPN pada 22 Januari 2020. Dalam LHKPN tersebut, Anwar tercatat memiliki harta senilai Rp 2.035.350.000.

Harta tersebut terdiri dari 5 aset berupa tanah dan bangunan di Mataram dan Lombok senilai Rp 1.790.000.000. Kemudian 2 mobil dan 1 motor senilai Rp 296.300.000. Anwar juga memiliki harta kas dan setara kas senilai Rp 74.050.000.

Namun demikian Anwar memiliki utang sebesar Rp 125.000.000. Sehingga total kekayaannya senilai Rp 2.035.350.000.

Keterangan Anwar sebagai Komisaris tertulis dalam website pertaminapatraniaga.com. Tak dijelaskan mulai kapan Anwar ditunjuk sebagai Komisaris. Hanya ditulis profil Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, dan S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.

Sebelumnya, tercantum dalam website tersebut bahwa Anwar sebagai hakim tipikor yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar seperti traveller cheque, penyalahgunaan dana YPPI, dan kasus e-KTP.

Namun kini, keterangan Anwar soal rekam jejaknya sebagai hakim di situs tersebut sudah tak tercantum lagi.(kumparan)

LIPSUS