Cari Berita

Breaking News

Jokowi Bubarkan 18 Lembaga.

INILAMPUNG
Selasa, 21 Juli 2020



Presiden Ri Joko Widodo (ist)


INILAMPUNGCOM -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhirnya benar-benar merampingkan lembaga-lembaga negara agar kerja pemerintah lebih efisien.

Jumlah yang dihapus ada 18 lembaga, badan, dan komite yang telah dibubarkan secara resmi oleh Jokowi berdasarkan keputusan presiden (keppres) pada Senin (20/7/2020).

Kini Jokowi menghapusnya dengan Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Penghapusan 18 lembaga/badan/tim kerja/komite tersebut termaktub di pasal 19 dalam peraturan presiden yang ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.

"Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan," demikian bunyi beleid Pasal 19 ayat a-r, dikutip dari Kompas.com, Senin (20/7/2020).

Tim kerja, badan, dan komite yang dibubarkan sebagai berikut:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011—2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017—2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

18. Komite Nasional Persiapan. (IL-2/inilampung)

LIPSUS