Cari Berita

Breaking News

Kasus Zainudin Hasan Dikembangkan, Ada Tersangka Baru?

INILAMPUNG
Selasa, 14 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan - KPK terus mengembangkan perkara dugaan suap yang berhubungan dengan proyek-proyek infrastruktur di Lampung Selatan yang telah menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Pengembangan perkara tersebut terlihat dari langkah tim penyidik menggeledah sejumlah lokasi di Lampung Selatan, pada Senin (13/7/2020).

Tempat yang digeledah diantaranya, Kantor Bupati Lampung Selatan dan Kantor Dinas PUPR Lampung Selatan.

Usai menggeledah kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, KPK dikabarkan mengamankan dua orang  berinisial H dan S, selaku pejabat di pemkab setempat.

Namun KPK belum memberikan informasi secara resmi, Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri hanya mengatakan bahwa KPK sedang melakukan tugas di Lampung Selatan. 

"Tim penyidik KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti dengan melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat di Lamsel, antara lain kantor Bupati Lampung Selatan dan kantor Dinas PUPR Lamsel," ujarnya.
Ali memaparkan barang yang sudah diamankan antara lain dokumen-dokumen yang berhubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan penyidikan saat ini dan akan dilakukan penyitaan setelah mendapatkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Kami saat ini belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena sebagaimana telah kami sampaikan kebijakan pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," katanya.

Diketahui, Zainudin Hasan telah dieksekusi ke Lapas Bandar Lampung untuk menjalani hukuman 12 tahun pidana penjara atas perkara suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi dan pencucian uang. Selain hukuman 12 tahun pidana penjara,
Majelis Hakim Kasasi MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Zainudin berupa membayar uang pengganti sekitar Rp 66 miliar.

Majelis Hakim menyatakan Zainudin Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Selain adik Zulkifli Hasan tersebut, kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho dan pihak swasta Direktur Utama CV 9 Naga Gilang Ramadan.(zal/lamp/inilampung)

LIPSUS