Cari Berita

Breaking News

Lampung Utara Mulai Layani Pembuatan Dokumen Kependudukan Online

INILAMPUNG
Senin, 06 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin membuat Dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan serta akte perceraian. Kini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menyediakan Pembuatan via online

Hal itu diungkapkan Maspardan SH, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang diwakili oleh Tien Rostina Pra SH MM selaku Sekertaris Dinas setempat saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (6/7/2020). 

Tien Rostina menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 tahun 2019, paling lambat terhitung sejak 1 Juli 2020, pencetakan dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan serta akta perceraian itu tidak lagi dicetak di kertas khusus atau di printing.

"Kini pencetakan dokumen kependudukan tidak lagi memakai blangko khusus yang lama seperti yang berlogo dan berhologram dan lain lain, sekarang cukup dicetak di kertas HVS 80 gram ukuran A4," kata Tien Rostina.

Ia juga mengungkapkan bahwa mekanisme Pembuatan dokumen kependudukan sekarang, pihaknya melakukan pelayanan dengan dua cara, yang pertama pelayanan secara online dan offline. Pihaknya telah menyediakan nomor WhatsApp dan sosial media lainnya untuk masing-masing bidang kepengurusan dokumen kependudukan. 

Masyarakat cukup duduk di rumah dan mengajukan persyaratan secara online melalui nomor WhatsApp yang sudah disediakan, nanti langsung diproses dan pada saatnya berkas permohonan tersebut selesai di proses oleh Disdukcapil, nanti akan langsung dikabarkan kepada masyarakat melalui nomor WhatsApp yang dipergunakan untuk mendaftar. 

"Persyaratan pembuatan dokumen kependudukan secara online masyarakat wajib melampirkan nomor handphone dan alamat email, tujuanya untuk pihak Disdukcapil mengirimkan dokumen kependudukan yang sudah jadi dalam bentuk PDF file ke email yang bersangkutan, kemudian masyarakat bisa langsung mencetak sendiri, jadi masyarakat hanya duduk saja dirumah tidak perlu datang lagi ke Disdukcapil," ungkap Tien Rostina. 

Selain itu, dirinya juga mengatakan, jika masyarakat belum memiliki fasilitas untuk mendaftar secara online, pihaknya juga tetap menyediakan pelayanan secara offline

"Mekanisme kedua ini yaitu pelayanan secara offline, artinya masyarakat datang secara langsung dan kita lakukan pelayanan secara langsung seperti cara pembuatan yang biasanya," pungkasnya. 

Sementara itu, karena kertas dokumen kependudukan sudah berbeda, Tien Rostina menjelaskan bahwa memang dokumen tersebut seperti halnya fotocopy namun dokumen yang asli tertera kode barcode pada setiap dokumen kependudukan. 

"Untuk mengetahui keaslian dokumen tersebut. Kita lampirkan kode barcode pada setiap dokumen kependudukan, jadi pengamanan ada pada barcode. Dengan mengakses aplikasi Veryds yang bisa di download di Play Store dan App Store. Barcode tersebut bisa di scan nanti akan muncul data si pemilik dokumen kependudukan tersebut. Jika dokumen itu palsu, ketika di scan maka tidak akan muncul data yang sesungguhnya," jelas Tien Rostina. 

Silahkan manfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya, karena masyarakat tidak harus repot lagi datang berbondong-bondong ke Disdukcapil, apalagi dalam suasan pandemi covid-19 ini.

"Jadi silahkan manfaatkan layanan online kami dari rumah untuk mendaftarkan apa yang menjadi kebutuhanan masyarakat dalam kepemilikan dokumen kependudukan nanti kami tetap layani, biarkan kami yang bekerja dari kantor," ujarnya. 

Tien Rostina juga menambahkan, berkaitan dengan pembuatan e-KTP, untuk perekaman, dari 23 kecamatan ada beberapa yang masih berfungsi dengan baik, bagi masyarakat yang sudah berusia 17 tahun ataupun usia lanjut yang belum memiliki e-KTP silahkan melakukan perekaman secara langsung di kecamatan-kecamatan terdekat atau bisa juga datang ke Disdukcapil. 

"Setelah melakukan perekaman silahkan masyarakat pulang karena setelah berkas terproses atau setelah e-KTP tercetak nanti akan kami beritahukan melalui media-media atau sosial media kami seperti whatsApp, facebook dan instagram, jadi masyarakat tidak mesti bolak-balik, setelah ada informasi bahwa berkas mereka sudah jadi baru mereka datang ke Disdukcapil untuk mengambilnya," urainya. 

Masih menurut Tien Rostina, mengenai dokumen kependudukan yang dicetak di kertas HVS A4 80 gram tersebut, masyarakat tidak perlu meragukan keasliannya.

Sebenarnya ini bukan ketidakmampuan pemerintah daerah untuk menyediakan blangko seperti printing, karena ini memang aturannya sudah berkata demikian dalam Permendagri no 109 tahun 2019 harus dicetak di kertas di maksud. 

Kemudian Tien juga menghimbau kepada lembaga pengguna yang berkaitan dengan dokumen kependudukan bahwa dokumen yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik (Barcode) dan tidak ada lagi tanda tangan basah, dokumen kependudukan tersebut tidak perlu lagi di legalisir cukup di fotocopy saja. 

"Jika lembaga pengguna merasa ragu, silahkan di scan saja barcode nya nanti akan terlihat semua data yang bersangkutan. Sementara inikan masyarakat masih ngotot minta di legalisir padahal aturannya menyatakan itu tidak perlu lagi di legalisir. Saya harap para lembaga atau instansi pengguna untuk kerjasamanya dan pemahaman bersama untuk mengetahui peraturan yang baru," tutupnya.(zal/rls/inilampung)

LIPSUS