Cari Berita

Breaking News

Masyarakat Pesisir Barat Diizinkan Gelar Pesta Pernikahan

INILAMPUNG
Rabu, 29 Juli 2020

Kepala Dinas Kesehatan Pesisir Barat, Tedi Zadmiko. Foto. Eva.
INILAMPUNG, Krui--Masyarakat Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) saat ini sudah diperbolehkan menggelar pesta pernikahan. Atau kegiatan lain yang sifatnya mengumpulkan massa.

Sebelumnya, sejak pandemi Corona Virus Disease-2019 atau Covid-19 mewabah sekitar Maret 2020, pemerintah melarang segala bentuk kegiatan pengumpulan massa.

Kendati demikian, masyarakat yang melangsungkan pesta diwajibkan untuk mengikuti persyaratan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah.

"Ada beberapa syarat yang wajib dilengkapi masyarakat sebelum dan selama menggelar pesta," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesibar, Tedi Zadmiko, di ruang kerjanya, Rabu 29 Juli 2020.

Tedi menyebutkan persyaratan yang harus dipenuhi untuk menggelar pesta antara lan mengurus surat izin keramaian yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setempat.

Sedang untuk memperoleh izin keramaian, kata dia, masyarakat harus melengkapi syarat seperti fotocopy identitas pemohon, surat permohonan penyelenggara, surat rekomendasi peratin setempat, surat rekomendasi dari dinkes atau puskesmas, surat perintah petugas kesehatan, surat pernyataan dari penanggungjawab, berita acara pemeriksaan, dan rekomendasi dari polsek.

"Setelah terbit izin keramaian dari pihak kepolisian, masyarakat baru bisa untuk menggelar pesta," katanya.

Namun demikian, dalam pelaksanaan pesta, pihak pelaksana juga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan yang sudah ditetapkan. "Mulai dari diwajibkan untuk menyiapkan tempat cuci tangan, panitia dan tamu undangan diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak," ungkapnya.

Tedi mengimbau agar masyarakat yang berkeinginan melangsungkan pesta ditengah pandemi Covid-19, benar-benar mematuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. "Serta menerapkan protokol kesehatan, demi kebaikan bersama masyarakat Pesibar," tukasnya. (Eva/inilampung.com).

LIPSUS