Cari Berita

Breaking News

OTT Lampung Timur, Polda Amankan 4 Tersangka dan Uang Tunai

INILAMPUNG
Rabu, 08 Juli 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dikabarkan telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Timur pada Sabtu (4/7).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, membenarkan kabar tersebut.

"Benar telah dilaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim dari Ditreskrimsus dimana telah diamankan satu orang ASN, dan satu orang lainnya," ungkapnya pada, Selasa (7/7/202).

Pada OTT tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai. Namun Pandra enggan menyebutkan berapa jumlah pasti uang tersebut.

"Adapun barang buktinya sejumlah uang yang nilainya masih pengembangan. Untuk jumlah uangnya masih dalam pengembangan lebih lanjut," katanya.

Setelah melakukan penangkapan kedua orang tersebut, Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pengembangan dan kembali menangkap dua pelaku lain

"Kemudian dari pengembangan itu selanjutnya turut diamankan satu orang (lagi) ASN di Pemkab Lampung Timur dan satu orang lainnya," terangnya.

Saat ini keempatnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah dilakukan penahanan.

"Keempat tersangka tersebut telah dilakukan penahanan di Polda Lampung terhitung dari 6 Juli 2020," ujar Pandra.

Disinggung siapa saja inisial dari para tersangka itu, Pandra tak berkomentar banyak.

"Kita mau pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dbs/inilampung)

LIPSUS