Cari Berita

Breaking News

Tim Covid-19 Pesisir Barat Bentuk Tim Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

INILAMPUNG
Kamis, 23 Juli 2020

Ilustrasi. Foto. Ist.
INILAMPUNG, Krui--Tim Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Pesisir Barat membentuk tim pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Pembentukan tim itu dibahas dalam rapat yang berlangsung di Ruang Cukuh Tangkil Setdakab Pesisir Barat (Pesbar), Kamis (23-7-2020).

Rapat dihadiri Plt Asisten I Audi Marfi, Kepala BPBD Syaifullah, Kabag Ops Polres Lambar Kompol Muji S, Pabung Kodim 0422 Mayor Inf Ihara Warsa, perwakilan OPD dan tokoh masyarakat.

Pada kesempatan itu, Audi Marfi menyampaikan bahwa kegiatan tersbeut dilaksanakan sebagai persiapan menjelang new normal atau tatanan hidup baru di Kabupaten Pesbar.

Rapat membahas soal pelaksaan protokol kesehatan dalam kegiatan di masyarakat, misalnya pesta pernikahan.

“Banyak masyarakat yang menanyakan izin keramaian dalam pelaksanaan pesta  pernikahan. Namun belum bisa jawab karena harus dibahas terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait,” kata dia.

Dijelaskannya, pendisiplinan protokol kesehatan harus digiatkan ditengah masyarakat, apalagi sekarang status Kabupaten Pesibar masih zona oranye karena masih ada kasus Covid-19 di Pesibar.

“Masyarakat masih harus membiasakan diri menerapkan protokol kesehatan, salah satunya dengan menggunakan masker saat berada di luar rumah. Dalam pelaksanaan pesta pernikahan tentu akan ada aturan-aturan yang harus dipatuhi selain protokol kesehatan,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Pelayanan Kesehatan Pada Dinkes Pesbar Arfi Julizar mengatakan saat ini banyak masyarakat yang datang ke puskesmas ataupun ke Dinkes mempertanyakan izin pelaksanaan pesta pernikahan.

"Kegiatan ditengah masyarakat harus sejalan dengan kegiatan lainnya, terutama dalam menyelesaikan kasus Covid-19 yang masih terdapat di kabupaten ini,” kata dia.

Selain itu, pihaknya juga mengupayakan agar tidak terjadi kasus baru di Kabupaten Pesbar, karena jika sampai terjadi kasus baru akibat transmisi lokal maka bisa jadi Kabupaten Pesbar masuk dalam zona merah.

“Kita harap penerapan protokol kesehatan dapat berjalan maksimal, terutama dalam melaksanakan pesta pernikahan jika memang sudah ada mekanisme dalam pelaksanaan pesta pernikahan itu nantinya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polres Lambar Kompol Muji S S., mengatakan  status Kabupaten Pesbar meningkat dari zona kuning menjadi zona oranye. Karena iut, semua pihak harus membiasakan diri berdampingan dengan covid 19. Jika tidak mengindahkan pencegahan dan penyebaran covid 19 maka ada ancaman pidana.

“Terpapar positif Covid 19 ini bukan aib, apabila ada perlawanan dari keluarga yang positif Covid 19 dan akan dilakukan rapid tes atau swab. Laporkan saja dan kita proses secara hukum,” katanya. (eva/inilampung.com).

LIPSUS