Cari Berita

Breaking News

8 Daerah Pilkada, Arinal: 5 Nama Pjs Dikantong Saya

INILAMPUNG
Jumat, 14 Agustus 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung -Provinsi Lampung ada 8 Kabupaten/Kota yang menggelar Pilkada serantak 2020. Ada petahana di 5 daerah yang berniat maju kembali dalam pesta demokrasi dan akan diisi Pjs.

Pjs nantinya bertugas menjalankan roda pemerintahan agar terus berjalan meskipun daerahnya menggelar pilkada. 

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menyiapkan 5 nama yang akan ditugaskan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati karena petahana di daerah tersebut mengambil cuti kampanye pada pesta demokrasi 9 Desember nanti.

"5 nama Pjs Bupati tersebut dikantong saya. Nanti kita sampaikan kepada Kemendagri," kata Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi di Ruang Kerjanya, Kamis (13/8/2020.

Sementara itu, Karo Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provinsi Lampung, Nirlan mengatakan bahwa saat ini pihaknya sedang menyiapkan berkas-berkas administrasi yang akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri sehingga 5 orang Pjs Bupati tersebut bisa mendapatkan surat keputusan (SK) dari pusat. Sementara untuk Plt Bupati Pesawaran cukup dengan SK Gubernur Lampung saja.

"Kita disarankan untuk secepatnya mengusulkan nama pejabat kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengisi jabatan kosong tersebut. Saat ini berkas-berkas sedang kita siapkan," kata Nirlan. 

Istilah Pjs sesuai dengan turunan dari Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU. Pada saat pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah petahana maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), ada kewajiban untuk cuti sepanjang masa kampanye.

Sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, istilah Pjs dulunya Plt. Berdasarkan Permendagri 1/2018 tentang Perubahan atas Permendagri 74/2016, kata Plt berganti menjadi Pjs. Hal ini bertujuan agar terdapat pembedaan antara cuti kampanye dan berhalangan sementara.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020. Untuk pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September 2020, penetapan pasangan calon pada 23 September 2020, masa kampanye 26 September-5 Desember 2020, pemungutan dan penghitungan suara 9 Desember 2020 dan pelantikan dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Sementara Akhir Masa Jabatan (AMJ) di 8 Kabupaten/Kota jatuh pada 17 Februari 2021. 

Petahana Maju Pilkada 2020
Lampung Selatan: Nanang Ermanto, Lampung Timur: Zaiful Bukhori, Lampung Tengah: Loekman Djoyosoemarto, Way Kanan: Raden Adipati Surya dan Edward Antony, Pesisir Barat: Agus Istiqlal dan Erlina. 

Kemudian di Pesawaran, Petahana Bupati Dendy Ramadhona akan maju kembali dalam Pilkada menggandeng Wakil Ketua Bidang Kehormatan DPD PDI Perjuangan Lampung Kol. TNI (Purn) S. Marzuki sebagai Calon Wakil Bupati Pesawaran. Posisi Dendy ketika cuti kampanye akan diisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati. Untuk posisi Plt Bupati otomatis diisi oleh Wakil Bupati Pesawaran Eriawan, karena Eriawan tidak maju berlaga dalam pesta demokrasi tersebut.(zal/inilampung)

LIPSUS