INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengawal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur.
“Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” kata dia, di Bandarlampung, Kamis (13/8/2020).
Ia mengatakan apabila ada niat untuk melakukan tindak pidana, akan ditindak secara hukum.
Menurut dia, Kejaksaan akan terus melakukan pengawalan jika terjadi dugaaan korupsi dana Covid-19. Selain itu, kata dia, Kejaksaan akan terus memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.
Ia menegaskan, dalam penyelidikan ini, kejaksaan masih akan mencari dulu beberapa barang bukti, yang mengarah ke kasus korupsi.
“Kami masih cari barang bukti. Kalau ada informasi terkait korupsi, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.
Pada sisi lain, Kejaksaan juga akan memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.
“Apabila sudah dilakukan pendampingan. Kemudian ada terjadi kesalahan bersifat administrasi. Kami tak ada masalah,” katanya.
Namun, kata dia, apabila ada dugaan korupsi maka pasti ditindaklanjuti. Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di salah satu kabupaten di Lampung.
Pemkab Lampung Timur Akan Proaktif
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan proaktif terhadap penyelidikan oleh Kejaksaan Agung terkait penggunaan anggaran percepatan penanganan Covid-19.
“Kami menghormati upaya penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat,” kata Bupati Lamtim Timur Zaiful Bokhari, dikutip dari lampost.co Jumat (14/8/2020).
Dia menjelaskan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di Lamtim sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Di samping itu, atas kerja sama semua fihak, Lamtim juga masuk dalam zona hijau.
Oleh karena itu, Pemkab Lamtim siap umemberikan laporan yang sebenar-benarnya tanpa ada yang ditutupi kepada Kejaksaan Agung. Masyarakat juga berhak mengetahui penggunaan anggaran penanganan Covid-19 tersebut.
Sementara Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif menjelaskan pihaknya sangat mendukung dan menghormati supremasi hukum yang sedang ditegakkan Kejaksaan Agung terkait penggunaan anggaran penanganan Covid-19 di Lamtim.
Apalagi sebagai penyelenggara negara di bidang penegakan hukum, kata Ali, Kejaksaan Agung memang berwenang menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk.
Ali Johan menjelaskan pelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 di Lamtim juga diawasigugus tugas yang terdiri dari bupati, kapolres, dandim, dan kajari serta Ketua DPRD. Kemudian pelaksanaan kegiatan juga mendapat pengawasan dari Inspektorat.
Oleh karena itu, Ali Johan yakin pelaksanaan anggaran Covid-19 dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.(dbs/inilampung)