Cari Berita

Breaking News

BNN Tetapkan 2 Tersangka Terkait Kasus 1Kg Sabu di Lamteng

INILAMPUNG
Selasa, 18 Agustus 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menetapkan dua  tersangka terkait peredaran sabu seberat 1,03 kg.

Hal itu dibenarkan Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya, setelah melakukan pemeriksaan selama 3 x 24 jam x 2. 

"Iya dua orang itu saja, sementara Hasan hanya sopir dan tidak ada keterkaitan dalam kasus ini," ujar  I Wayan, Minggu (16/8/2020).

Sebelumnya, BNNP Lampung pengungkapan perkara peredaran narkoba lintas provinsi yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Dari tiga orang yang ditangkap pada 9 Agustus 2020, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Adi Kurniawan (39), kepala Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Lampung Tengah, dan Andriyanto (47), oknum polisi yang berdinas di Polda Lampung, warga Metro Barat, Kota Metro. 

Dari penangkapan keduanya, BNNP mengamankan sabu seberat 1,03642 kg  yang dibungkus plastik teh tiongkok warna emas. Selain itu aparat menyita satu lembar resi paket Indah Cargo, lima buah ponsel, uang tunai Rp7,3 juta, empat kartu atm, dua buah SIM, dan satu unit Suzuki Baleno BE-1418-RE.

Kronologis Penangkapan
Kepala BNNP Lampung Brigjen I Wayan Sukawinaya memaparkan awalnya pada 8 Agustus 2020 tim Berantas BNNP mendapatkan informasi dari salah satu perusahaan kargo, terdapat paket yang mencurigakan berisi speaker aktif dengan pengirim bernama Sapri dan penerima Steven Siahaan.

Kemudian aparat melakukan pengecekan ke kantor kargo tersebut di Bandarjaya, Lampung Tengah. Lantas, BNNP berkoordinasi dengan Polda Lampung dan Polres Lampung Tengah untuk melakukan penyelidikan.

Kemudian pada 9 Agustus 2020 sore, aparat menangkap Kepala Kampung Adi Kurniawan di pelataran Masjid Al Ikhlas, Gunungsugih, Lampung Tengah.

"AK (Andri Kurniawan) kami tangkap ketika hendak mengambil paket tersebut," ujarnya, Kamis.(13/8).

Ternyata, Andri mendapat perintah mengambil barang haram tersebut dari Andriyanto. BNNP kemudian menangkap Andriyanto di kediamannya. 

"Kedua pelaku tersebut sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Sementara satu orang lainnya bernama Hasan masih berstatus sebagai terperiksa. Saat ditangkap, ia mengemudikan kendaraan yang ditumpangi Adi Kurniawan.

I Wayan menambahkan barang haram tersebut berasal dari Pekanbaru, Riau, dan dipesan AK. Peran Andriyanto, yakni menjadi penghubung AK dengan pemilik barang di Pekanbaru. 

"Dia (oknum aparat), perannya broker, pembelinya kepala Kampung, mau diedarkan di Lampung," papar alumnus Akabri 1988 itu.

Dari pemeriksaan sementara, Andriyanto baru satu kali menjadi broker atau jaringan peredaran narkoba, namun hal tersebut masih didalami BNN. 

"Sementara ini, bukan jaringan baru, kita baru mendeteksi, ini kebetulan apes aja," katanya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.(dbs/inilampung)

LIPSUS