INILAMPUNG.COM, Kotabumi - Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Dr. Maya Mettisa sebagai tersangka dugaan kasus korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP), Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan penyelewengan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2017-2018, Rabu (26/8/2020).
Selama kurang lebih hampir lima jam Maya Mettisa diperiksa ruang pemeriksaan penyidik Kejaksaan. Saat keluar dari ruang pemeriksaan Maya Mettisa tidak banyak berkomentar terkait apa yang ditanyakan oleh para pewarta.
"Maaf ya, saya hanya korban yang dizalimi," ujar Maya yang langsung berbegas menuju mobil tahanan.
Dari hasil keterangan konferensi pers yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Atik Rosmiati Ambarsar, didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Pidum, diperoleh keterangan bahwa tersangka diperiksa penyidik hampir lima jam. Dari hasil penyidikan tersebut tersangka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DOK tahun 2017-2018.
"Dari hasil penyidikan kita, diketahui tersangaka telah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp2,1 millyar," kata Kajari.
Ditambahkan oleh Kasi pidsus bahwa besaran anggaran dana BOK yang bersumber dari dana APBN yang disalurkan ke APBD 2017 sebesar kurang lebih Rp15 milyar dan 2018 sebesar Rp16 miliar.
"Saat ini tersangka dititipkan ke Rutan kelas ll B Kotabumi, sampai 20 hari ke depan menunggu proses lebih lanjut," ujar Kasi Pidsus.
Lebih lanjut, Atik menjelaskan modus kasus korupsi tersangka diduga melakukan pemotongan dana bantuan oprasional kesehatan (BOK) sebesar 10% dari besar angaran tersebut yang disalurkan ke puskemas yang ada di Lampung Utara.
Atik belum dapat memastikan adanya keterlibatan oknum lain dalam kasus ini.
"Untuk saat ini kami masih fokus untuk penanganan kasus ini. Dari hasil keterangan diketahui yang melakukan pemotongan dana tersebut hanya tersangka sendiri. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Pidana Korupsi," katanya.(lpr/inilampung)