Cari Berita

Breaking News

Kubu Tommy Soeharto Gugat SK Menkumham Berkarya

INILAMPUNG
Jumat, 07 Agustus 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Partai Berkarya kubu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto akan menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Partai Berkarya kubu Muchdi Pr.

Upaya tersebut akan didahului dengan permintaan klarifikasi kepada Menkumham Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Partai Berkarya kubu Muchdi Pr mengaku mendapat SK Kemenkumham soal Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. Hal itu pun dibenarkan oleh KPU. 

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, mengatakan pihaknya terbuka untuk melayangkan gugatan tata usaha negara (TUN) atau melaporkan dugaan tindak pidana bila SK Kemenkumham itu dinyatakan benar oleh Yasonna.

"Dalam rapat pleno yg dipimpin Ketua Umum Tommy Soeharto tadi memutuskan untuk mengajukan surat klarifikasi kepada Menkumham atas ini semua. Jika SK itu benar, maka kami berhak mendapatkan perlakuan yang adil. Kami berhak melakukan gugatan hukum TUN dan pidana terhadap pihak-pihak terkait," kata Priyo dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (6/8/2020).

Mantan Wakil Ketua DPR RI itu menerangkan bahwa penerbitan SK Menkumham terhadap kepengurusan Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr berpotensi menjadi aib bagi demokrasi Indonesia.

Ia mempertanyakan alasan Yasonna mengesahkan hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang ilegal serta melanggar berbagai aturan Partai Berkarya.

"AD/ART mensyaratkan persetujuan 2/3 DPW dan DPD se-Indonesia jika mau Munaslub. Faktanya, 32 DPW semuanya memberi surat mandat untuk tetap setia pada kepemimpinan Tommy Soeharto. Demikian pula DPD Kab/Kota mayoritas setia (kepada) Tommy," klaim Priyo.

Lebih jauh, Priyo menilai SK Menkumham itu janggal dan tidak masuk akal. Terlebih, pihaknya tidak pernah memusuhi pemerintah.

"Apakah karena Ketua Umumnya anak Soeharto, sehingga Partai Berkarya yang secara politik masih baru kencur pun harus dipinggirkan? Padahal, kami tidak pernah memusuhi pemerintah, kami mendukung dengan cara kami," ujar Priyo.

Dia menambahkan Tommy juga menyampaikan keberatan atas pencatutan nama di jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya yang dilakukan Muchdi Pr. Menurutnya, langkah Muchdi Pr itu berpotensi mencemarkan nama baik yang bisa diproses di ranah pidana.

Diketahui, Muchdi Pr mengkudeta pucuk pimpinan Partai Berkarya setelah berhasil menggelar Munaslub dan memperoleh SK Kemenkumham bernomor M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025. SK itu ditandatangani oleh Yasonna pada 30 Juli 2020.

Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Muchdi, Badaruddin Andi Picunang, mengklaim tidak ada bantuan kekuasaan di balik terbitnya SK tersebut. Pihaknya sudah memenuhi semua syarat administrasi.

"Kami melengkapi itu misalnya anggaran dasar perubahan yang dinotariskan, susunan pengurus yang dinotariskan, kemudian anggota absen yang hadir sesuai dengan permintaan 2/3 dari yang meminta Munaslub, kemudian yang hadir 50+1 yang meminta itu hadir semua," kata Badar dalam konferensi pers yang berlangsung secara virtual pada Rabu (5/8).

"Jadi, tidak ada celah bagi Kemenkumham untuk tidak menetapkan (hasil) Munaslub ini," imbuhnya.(cn/inilampung)

LIPSUS