Cari Berita

Breaking News

Pengacara Sofian Sitepu Diadukan ke Mabes oleh Istri Satono

INILAMPUNG
Senin, 24 Agustus 2020




Sofian Sitepu (net) 

INILAMPUNGCOM - Pengacara Sofian Sitepu digugat Rice Megawati, istri bakas bupati Lampung Timur  Satono ke Mabes Polri dengan tuduhan menjual aset bernilai ratusan miliar.

Aset yang diduga telah diperjualbelikan Sopian Sitepu, tak termasuk aset yang disita penyidik atas kasus Bank Tripanca.

Seperti diberitakan RMOLLampung, Senin (24/8), Rice Megawati adalah isteri mantan bupati Lampung Timur Satono, yang terlilit kasus pengalihan dana APBD ke bank Tripanca.

Selain Sofian Sitipu, ada orang terlibat dalam gugatan tersebut. Yakni, Sumarsih, Sugiarto Wiharjo, Puncak Indera, Hengky Wijaya alias Engsit, Honggo Wijaya,  dan Ricky Yunaraga.

“Sekitar dua minggu lalu, kami sudah melaporkannya ke Mabes Polri,” ujar Amrullah, kuasa hukum Rice Megawati, dari Kantor Law SAC, Senin (24/8).

Di Lampung, Sofian Sitepu merupakan pengacara berkelas. Hampir semua kasus korupsi kelas kakap yang melibatkan kepala daerah dia yang menangani. Sebut misalnya, Satono (bupati Lampung Timur), Bambang Kurniawan (bupati Tanggamus), Mustafa (bupati Lampung Tengah), Agung Ilmu (bupati Lampung Utara), Hamami (bupati   Mesuji), da Zainuddin Hasan (bupati Lampung Selatan).

Kasus kakap lain, yang ditangani Sofian Sitepu adalah Ayin alias Artalita Suryani, yang terlibat  kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), bernilai trilyunan.

Sofian Sitepu, saat mendampingi Artalita Suryani (Net)


Kasus Tanah Satono
Menurut Amrullah, sebelum mengadukan penjualan aset-aset tersebut pihaknya sudah terlebih dahulu konsultasi dengan Tim II SPKT Bareskrim Mabes Polri.

Berawal dari tuduhan korupsi bupati  Satono atas penyimpanan dana APBD Lampung Timur ke BPR Tripanca Setiadana.

BPR Tripanca Setiadana gagal bayar (likuidasi) sehingga dana APBD Lampung Timur sebesar Rp106 miliar tidak dapat ditarik kembali oleh Satono.

Satono menggugat BPR Tripanca Setiadana ke PN Kelas I A  Tanjungkarang. Ternyata, aset-aset tersebut telah diperjualbelikan Sopian Sitepu, Sumarsih, dan Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Pengadilan akhirnya menetapkan sita eksekusi atas 100 bidang tanah Alay dalam akte perdamaian pada tanggal 26 Mei 2009.

M Marwan Djaja Putra dari pengadilan melakukan sita eksekusi pada 28 Mei 2009 sampai dengan 1 Juni 2009 terhadap 66 bidang tanah/obyek sita di Kota Bandarlampung.

Berdasarkan berita acara eksekusi itu,  kuasa hukum Satono saat itu, Sopian Sitepu dan Sumarsih seharusnga mengajukan lelang sita eksekusi agar dananya bisa diserahkan kepada Satono.

Tapi, ternyata, kedua kuasa hukum ini tidak menyerahkan uang hasil sita eksekusi kepada Satono.

Terhitung 23 November 2009, surat kuasa kedua lawyer dicabut Satono, ujar Amrullah.

“Patut diduga terjadi malpraktek, pengacara penggugat sekaligus tergugat,” katanya.

Termasuk, mereka yang diduga telah membeli sejumlah aset-aset tersebut, yakni Puncak Indera, Hengky Wijaya alias Engsit, Honggo Wijaya,  dan Ricky Yunaraga.[

Berdasarkan bukti-bukti ini, pihaknya berharap Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turun tangan memeriksa pihak terkait tersebut.

Dengan indikasi, tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 374 KUHPidana juncto Pasal 378 KUH Pidana. (dbs/rmol)

LIPSUS