Cari Berita

Breaking News

Penyebaran Covid 19 Meningkat, Gubernur Larang Pejabat Keluar Kota

INILAMPUNG
Senin, 17 Agustus 2020




INILAMPUNGCOM - Kepala daerah, Walikota, Bupati, dan pejabat lain dilarang bepergian keluar kota. Upaya itu dilakukan untuk menekan peningkatan kasus penularan COVID 19.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melalui surat bersifat penting bernomor: 900/2421/V.02/2020 perihal Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19.

Surat tersebut ditujukan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung, Pimpinan DPRD se Provinsi Lampung, dan Pimpinan FORKOPIMDA se Provinsi Lampung. Surat tersebut juga ditembuskan untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.

"Menyikapi atas situasi dalam beberapa hari ini terdapat Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah yang terkonfirmasi positif Covid-19, maka kiranya Saudara dapat menunda sementara berpergian dalam rangka tugas maupun urusan lain ke daerah dalam kategori Zona Merah dan Provinsi dengan kasus tertinggi (DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Jawa Barat)."

"Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan peningkatan kasus serta pencegahan penularan Covid-19 di Provinsi Lampung," tulis Arinal Djunaidi dalam surat yang dikirim ke Walikota dan Bupati, Senin 17 Agustus 2020.

Dalam surat itu, tertera bersifat "penting", dengan nomor: 900/2421/V.02/2020. Hal  Penundaan Berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19.

Update situasi pandemi Covid-19 di Provinsi Lampung periode 18 Maret - Minggu 16 Agustus 2020 terdata 701 kasus suspek dengan rincian 17 kasus baru dan 684 kasus lama, kemudian 341 kasus konfirmasi dengan rincian 9 kasus baru dan 332 kasus lama, 14 kasus kematian konfirmasi positif covid-19, dan 227 selesai isolas (*)

LIPSUS