Cari Berita

Breaking News

Sah, Gerindra Resmi Dukung Eva-Deddy. Tersisa Golkar

INILAMPUNG
Rabu, 19 Agustus 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Meskipun pendaftaran calon kepala daerah pada Pilkada serentak 2020 jatuh di tanggal 4-6 September 2020, namun situasi politik di kota Bandarlampung nampak semakin hangat. Pasalnya semua partai hampir sudah memberikan arah dukungan dan rekomendasinya. 

Yang terbaru, Partai Gerindra resmi menjatuhkan dukungannya ke pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana dan Deddy Amrullah, dalam Pilkada 2020.

Hal ini usai beredarnya surat rekomendasi DPP Partai Gerindra tertanggal 5 Maret 2020, dengan nomor 03-722/rekom/DPP-GERINDRA/2020 tentang rekomendasi bakal calon walikota dan wakil walikota Bandarlampung periode 2020-2025. 

Surat yang ditandatangani oleh Prabowo Subianto dan Ahmad Muzani menerangkan, Hj Eva Dwiana SE MSi dan Drs Deddy Amrullah bahwa DPP Partai Gerindra menyetujui dan merekomendasikan untuk maju pada pilwakot di 9 Desember nanti.

Sebelumnya, Bunda Eva, sapaan Istri walikota Herman HN itu mengaku telah lama mengantongi rekomendasi dari Partai Gerindra. Dia percaya partai besutan Prabowo Subianto tersebut tidak akan berpaling ataupun mengubah arah dukungan kepada dirinya.

"Kalau Gerindra mah sudah dari kemarin-kemarin mendukung Bunda," ujarnya dikutip dari Lampost.co, Selasa (18/8).

Saat ini, pasangan bakal calon wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman HN-Dedi Amrullah telah mengantongi dukungan 27 kursi parlemen dari empat parpol yang mendukungnya. 

Partai Gerindra memiliki 7 kursi di parlemen, NasDem (5 kursi), PDI-Perjuangan (9 kursi), dan PKS (6 kursi).

Sementara, Yusuf Kohar dan Tulus telah mengantongi 17 kursi. Terdiri dari lima partai, yaitu Demokrat (5 kursi), PAN (6 kursi), PKB (3 kursi), Perindo (2 kursi), dan yang baru bergabung PPP (1 kursi).

Kemudian, Rycko Menoza sampai saat ini baru memdapatkan surat tugas dari Partai Golkar, yang memiliki 6 kursi. 

Sedangkan untuk bisa 'berlayar' di Bandarlampung Tapis Berseri, harus mendapatkan dukungan dari partai politik sesuai syarat pencalonan minimal 10 kursi.(zal/inilampung)

LIPSUS