Cari Berita

Breaking News

Tiga Warga Fajarmulya Ditangkap, Polisi Sita 0,38 Gram Sabu

INILAMPUNG
Senin, 03 Agustus 2020

Tiga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu diringkus polisi. Foto. Tyo.
INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Tiga warga Pekon Fajarmulya, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ketiga warga itu berinisial NH (33), AF als Ipin (30) dan BL (34). Masing-masing ditangkap di tempat berbeda, pada Senin (3-7-2020) mulai pukul 00.30 hingga 05.00 Wib.

Dari penangkapan itu, jajaran Satuan Narkoba Polres Pringsewu menyita barang bukti 0,38 gram sabu, sebuah kaca pirek bekas pakai, dua buah korek api  dan tiga unit hape.

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Dedi Wahyudi, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, menjelaskan porses penangkapan ketiga warga tersebut.

Pertama, polisi menangkap NH. Dari ini, petugas mengamankan sebungkus plastik berisi sabu 0,20 gram, kaca pirek bekas pakai dan HP. Kemudian, dari pelaku IF als Ipin ditemukan barang bukti satu unit HP dan dari pelaku BL diamankan sebuah plastik berisi 0,18 gram sabu, alat hisab sabu dan 1 unit hape.

Dedi melanjutkan, berdasarkan pengakuan NH, dia membeli sabu dari warga Kecamatan Pugung seharga Rp200 ribu. Separuh sabu tersebut telah dipakai bersama AF als Ipin pada Jumat 31 Juli  2020.

Sedang BL mengaku mendapatkan sabu yang dibeli dari seorang warga Kecamatan Pugung seharga Rp300 ribu, sebagian sudah dikonsumsi pada Jumat 31-7-2020, sisanya diamankan petugas.

"Setelah kami lakukan tes urin terhadap ketiga pelaku, hasil tes positif mengandung zat MET Methamphetamin/sabu,"jelas Kasat Narkoba Polres Pringsewu.

Dia menambahkan, NH  merupakan seorang reidivis kasus serupa dan sudah menjalani vonis di Lembaga Pemasyarakatan Kotaagung pada  2018 lalu.

Saat ini ke-3 pelaku diamankan di Mako Polres Pringsewu untuk dilakukan proses penyidikan. "Ketiga pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” imbuhnya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS