Cari Berita

Breaking News

ASN Boleh Ikut Kampanye Suami/Istrinya di Pilkada

INILAMPUNG
Minggu, 06 September 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengizinkan istri atau suami yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dari calon kepala daerah untuk ikut berkampanye di Pilkada serentak 2020.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah menjelaskan, hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 36 Tahun 2018.

Meski dibolehkan, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh ASN.

"Dalam rangka kampanye, wajib mengambil cuti di luar tanggungan Negara," kata Fatikhatul, Sabtu (5/9/2019).

Fatikhatul menjelaskan, bahwa menurut SE (Surat Edaran) Menpan RB no 36 Tahun 2018, ASN yang suami atau istrinya  menjadi paslon, diperbolehkan untuk mendampingi suami atau istri  pada saat pendaftaran di KPUD maupun pada saat pengenalan kepada pers.

"Kemudian, boleh menghadiri kampanye namun tidak boleh aktif dan tidak menggunakan atribut parpol, instansi atau paslon," jelasnya.

Namun, Foto bersama tidak menunjukkan simbol-simbol keberpihakan.(kl/inilampung)

LIPSUS