Cari Berita

Breaking News

Bantuan Produktif, Pringsewu Usulkan 10.716 Pelaku UMKM

INILAMPUNG
Minggu, 13 September 2020

Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Pedagangan dan UMKM Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan. Foto. Tyo.


INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan 10.716  pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan bantuan produktif pandemi covid-19 dari pemerintah pusat.


Kepala Dinas Koperasi Perindustrian Pedagangan dan UMKM Kabupaten Pringsewu Masykur Hasan mengatakan, jumlah pelaku UMKM yang diusulkan untuk mendapat bantuan tersebut merupakan hasil verifikasi.    


"Program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM) adalah salah satu strategi pemerintah untuk membantu pelaku UMKM  bertahan di tengah pandemi Covid-19," kata Masykur pad Harianmomentum.com, Minggu (13-9-2020).


dia menerangkan, pengusulan bantuan produktif untuk pelaku UMKM itu, sebagain besar disampaikan ke Kementerian Koperasi dan UKM . Sedangkan 635 pelaku UMKM lainya diusulkan melalui koperasi. 


"Bentuk bantuan presiden itu untuk usaha mikro yang produktif dan nantinya setiap pelaku UMKM akan mendapat bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta. Bantuan tunai itu langsung dikirimkan ke nomor rekening masing-masing,"jelasnya.


Program penyaluran bantuan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Koperasi dan UKM No.367/SM/VIII/2020 tertanggal 4 Agustus 2020, tentang Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku UMKM.


Persyaratan untuk mendapatkan bantuan itu, antar lai: memiliki NIK dan usaha mikro, tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.


"Sedang bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha. Juga bukan berstatus ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD," terangnya. (tyo/inilampung.com)


LIPSUS