Cari Berita

Breaking News

Belum Ada Kesimpulan 'Gila', Penyerang Syekh Ali Jaber

INILAMPUNG
Senin, 14 September 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pasca penyerangan Syekh Ali Jaber oleh seorang pemuda di Bandarlampung, dengan gerak cepat aparat kepolisian mengungkap identitas pelaku. Pelaku bernama Alfin Andrian bin M Rudi (24) warga kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Bandarlampung.

Syekh Ali Jaber ditikam dengan pisau dapur dan terkena lengan kanan, saat wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahudin di Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat pada Minggu (13/9/2020) sore.

Pelaku Disebut Gila
Alfin Andrian, penusuk Syekh Ali Jaber disebut-sebut sebagai orang gila. Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto mengatakan, menurut penjelasan orang tua pelaku mengalami gangguan jiwa.

“Tetapi dari pihak kepolisian tidak percaya begitu saja menerima penjelasan ini. Sehingga dari pihak kami proaktif malam ini untuk mengundang dokter dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Lampung,” ungkapnya.

Diperiksa Oleh Dokter Kejiwaan
Pandra mengatakan penyidik menggandeng dokter ahli kejiwaan yang berasal dari Rumah Sakit Jiwa Kurungan Nyawa, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung.

"Masih tengah berlangsung. Jadi saat ini dan tadi malam pasca kejadian, tadi malam Satreskrim penyidik Polresta Bandar Lampung langsung berkoordinasi dengan dokter Tendri. Tendri ini adalah dokter yang berasal dari rumah sakit jiwa kurungan nyawa di Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung," jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga menggandeng dokter berasal dari Pusat Dokter Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Hal itu demi memperkuat dugaan adanya kelainan jiwa dari pelaku.

"Dari pusat dokter kesehatan polri dokter Hening Madona itu juga kami hadirkan dalam rangka untuk memperkuat atau dugaan atau observasi yang dilakukan terhadap tersangka AA ini. Apakah dalam keadaan sehat atau dalam keadaan gangguan jiwa. Itu harus kami yakinkan dulu," pungkasnya

Tidak ada Rekam Medis di RSJ
Pihak Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung belum menemukan arsip rekam medis Alfin Andrian yang menjadi tersangka penyerangan terhadap Syekh Ali Jaber.

Kabag Humas RSJ Lampung David mengatakan, pihaknya sudah memeriksa arsip rekam medis hingga empat tahun terakhir. Namun tidak ada nama Alfin.

“Kita sudah memeriksa arsip rekam medis hingga mundur empat tahun. Nama yang bersangkutan tidak terdata,” kata David mewakili Direktur RSJ Lampung dr Ansyori dikutip dari Radarlampung.co.id, Senin (14/9/2020).

Menurut dia, informasi dari kepolisian, Alfin pernah berobat ke RSJ. Ia tidak menjalani rawat inap.

“Informasi dari polisi, ia pernah ke UGD. Tidak rawat inap. Karena itu kita minta pihak keluarga datang untuk menjelaskan kapan yang bersangkutan pernah berobat. Bisa jadi namanya tidak terdata karena menggunakan nama panggilan,” tandasnya.

David melanjutkan, Minggu malam pihaknya mendatangi Mapolresta Bandarlampung dan melakukan pemeriksaan awal terhadap Alfin.

“Belum ada kesimpulan, karena baru observasi awal. Bicaranya juga belum fokus. Mungkin karena peristiwa yang dia alami sebelumnya. Untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, ia harus dibawa ke RSJ dan menjalani pemeriksaan mendalam,” tegasnya.(dbs/inilampung)

LIPSUS