Cari Berita

Breaking News

Bupati Sampaikan Jawaban Pandangan Fraksi terhadap Nota Rancangan APBD-P

INILAMPUNG
Selasa, 08 September 2020

Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat. Foto. Eva.
INILAMPUNG.COM, Krui--Bupati Pesisir Barat (Pesibar) Agus Istiqlal menyampaikan jawaban pemerintah setempat atas pandangan umum fraksi DPRD Pesibar terhadap Nota Pengantar Rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2020.

Jawaban Pemerintah Pesibar tersebut disampaikan Agus dalam Rapat Paripurna  DPRD Pesibar yang berlangsung di Sekretariat DPRD Pesibar, Selasa (8/9/2020).

Agus menyatakan, sependapat dengan Fraksi Nasdem tentang optimalisasi potensi unggulan untuk meningkatkan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Seperti dari sektor pertanian, perikanan, perdagangan, perikanan, dan pariwisata.

Kendati demikian, kata dia, upaya tersebut tetap berpedoman pada Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta batas kewenangan kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara terkait pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, menurut Agus, Pemkab Pesibar senantiasa memperhatikan dan telah mengalokasikan di bidang kesehatan, pendidikan dan kesejaheraan lainnya.

Terkait dengan masa pandemi Covid-19 ini, bupati menyebut Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19.

Hal itu menanggapi Fraksi Nasdem agar pemerintah aerah bisa maksimal meningkatkan kesehatan masyarakat, penguatan perlindungan sosial, penguatan dan pemulihan ekonomi serta sistem pembelajaran jarak jauh.

Sementara Fraksi Kebangkitan Bangsa (F-PKB) meminta aparatur sipil negara (ASN), aparatur 116 pekon dan dua kelurahan agar netral dalam pesta demokrasi yang dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Sehingga tercipta suasana kondusif dan harmonis.

Menanggapi hal itu, Agus menyebutkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menuntut untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Selain itu, dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, juga diatur netralitas kepala desa dan perangkatnya. "Pelaksanaan netralitas tersebut juga diawasi Bawaslu," ujar Agus. (eva/inilampung.com).

LIPSUS