Cari Berita

Breaking News

Hari Ini, Chrisna Putra Pimpin Pesisir Barat

INILAMPUNG
Senin, 28 September 2020
Views

 


INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Hari ini, Senin (28-9-2020), Pejabat sementara (Pjs) Bupati Pesisir Barat (Pesibar), Achmad Chrisna Putra, mulai bertugas dan berkantor di Pesibar.


Chrisna diangkat sebagai Pjs Bupati Pesibar setelah bupati definitif, Agus Istiqlal, melakukan cuti karena kembali mencalonkan diri sebagai bupati dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) pada 2020 di Pesibar.


Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung, Febrizal Levi Sukmana, mewakili Gubernur Arinal, menyerahkan Pjs Bupati Chrisna kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesibar di GSG Selalaw di Kecamatan Pesisir Tengah, Senin (28-9-2020)

Penyambutan Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra. Foto. Eva.


Sebelumnya, Chrisna bersama empat pjs bupati yang akan bertugas di kabupaten yang juga menggelar pilkada, dikukuhkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di Bandarlampung, Sabtu (16-9-2020).


Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Pesibar, Edy Mukhtar, mengatakan tahun 2020 merupakan tahun politik. Pada 9 Desember mendatang berlangsung pemilihan pilkada. "Saat ini, tahapan pilkada telah memasuki masa kampanye," katanya.


Sesuai Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, bahwa calon petahana yang maju pilkada wajib cuti selama masa kampanye.


Selanjutnya, selama cuti berlangsung, jabatan bupati diperlukan penjabat sementara (pjs) kepala daerah untuk melaksanakan roda pemerintahan. Pada tanggal 26 September 2020 telah dilantik Penjabat Sementara Bupati Pesisir Barat.



"Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas kepada Bapak Achmad Chrisna Putra yang memperoleh kepercayaan sebagai Pejabat Sementara Bupati Pesisir Barat masa jabatan 26 september sampai dengan 5 Desember 2020. Semoga membawa keberhasilan dalam melaksanakan tugas," kata Edy. 


Dalam sambutannya, Chrisna yang juga kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung, mengatakan jangan melihat masa jabatan hanya 71 hari. Namun, dia, mengajak semua elemen pemerintah, TNI dan polri untuk bekerjasama melaksanakan tugas. 


Dia menyebutkan enam tugas yang harus dilakukan selama menjadi Pjs Bupati Pesibar. Yaitu, melaksanakan tugas pemerintahan. Menjaga kemanan dan ketertiban bersama tni polri. Menjaga netralitas ASN, meskin sudah tapi harus dilakukan. Membahas ranperda, Diperbolehkan mengisi kekosongan jabatan setelah ada izin tertulis. 


"Sebagai ketua gugus tugas harus menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas, semoga kita semua bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik," katanya. (eva/inilampung.com).

LIPSUS