Cari Berita

Breaking News

Hari ini, Kasus Penikaman Sjekh Ali Jaber Direka Ulang

INILAMPUNG
Kamis, 17 September 2020



INILAMPUNGCOM -- Kasus penusukan Syekh Ali Jaber terus diusut.  Hari ini, Kamis (17/9), Kepolisian Daerah Lampung mengelar rekontruksi untuk mengurai rekaman peristiwa menggeger tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyatakan rekontruksi akan dilakukan dan terbuka untuk pers. Dalam rekontruksi itu, sambung Argo, polisi ingin melihat peristiwa insiden tersebut secara runut dan utuh yang diperagakan langsung oleh pelaku.

“Penyidik mengagendakan besok akan dilakukan rekonstruksi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers virtual, Rabu (16/9).

Pelaku, Alpin Andrian (24), tersangka penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di halaman Masjid Falahuddin, Jl. Tamin Sukajawa, Kecamatan TanjungkarangBarat, Kota Bandarlampung, pada hari Minggu (13/9) sore, itu kini telah dijerat pasal berlapis.

Pasal berlapis, mulai dari pasal percobaan pembunuhan, pembunuhan, dan penganiayaan menyebabkan luka berat. “Jadi ancaman hukumannya hukuman mati, atau seumur hidup,” kata Argo.

Penyidik Polda Lampung yang disupervisi langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang saksi.

“Ada dari pihak keluarga, saksi TKP dan juga saksi dari panitia,” tegas Argo. Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status peristiwa penusukan ke tahap penyidikan, termasuk telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Bandarlampung. (zal/Inilampung)

LIPSUS