Cari Berita

Breaking News

KPK Tahan Eks Kadis PU Lampung Selatan

INILAMPUNG
Kamis, 24 September 2020

INILAMPUNG.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka sekaligus menahan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Kabupaten Lampung Selatan Hermansyah Hamidi. Hermansyah yang kini merupakan Asisten II Sekda Lampung Selatan itu ditahan terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan tahun anggaran 2016 dan 2018.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan HH (Hermansyah Hamidi) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan 2016-2017 sebagai tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/9/2020).

Hermansyah ditahan di Rutan C1 KPK hingga 13 Oktober mendatang. Kasus yang menjeratnya merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

Zainudin dan sejumlah tersangka lain yakni anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, bekas Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara, dan pengusaha Gilang Ramadhan telah divonis bersalah dan kini menjalani pidana.

Dalam kasus itu, tersangka Hermansyah diduga mendapat perintah dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk menyediakan setoran fee proyek 21% dari anggaran. Ia bersama seorang bernama Syahroni kemudian mengumpulkan uang itu dari rekanan pemkab.

Adapun, junlah setoran proyek yang diserahkan ke Zainudin Hasan sebesar Rp72,74 miliar. Uang itu kemudian dibagi sebesar 0,5%-0,75% untuk Pokja ULP, 15%-17% persen untuk Bupati, dan 2% untuk kepala dinas PU-Pera.

"Dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh tersangka HH dan Syahroni untuk kemudian setoran kepada Zainudin Hasan yang diberikan melalui Agus Bhakti Nugroho dengan jumlah seluruhnya mencapai Rp72.742.792.145 atau sekitar-sekitar itu," ucap Karyoto.

Atas perbuatannya, Hermansyah disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(mi/inilampung)

LIPSUS