Cari Berita

Breaking News

KPU Coret Pasangan Hipni-Melin

INILAMPUNG
Rabu, 23 September 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan tidak meluluskan pasangan Hipni dan Melin Haryani Wijaya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan. 

Hipni-Melin dinilai KPU Lampung Selatan tidak memenuhi syarat sebagai calon lantaran Melin Heryati pernah terjerat kasus hukum di Kejaksaan Negeri Bandarlampung. Dalam surat pemidanaan P-51 tahun 2015 di Pengadilan Tinggi Tanjungkarang. Pada 2015, dalam surat tersebut tertera Melin pernah dipidana pokok selama delapan bulan dan pidana percobaan 18 bulan.
Saat itu, Melin terjerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ada pun kasusnya turut serta menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan secara berlanjut.

Sedangkan penetapan untuk pasangan Tony Eka Candra-Antoni Imam, akan dilakasanakan KPU pada 1 Oktober 2020. 

"KPU Lampung Selatan hanya tetapkan pasangan calon Nanang-Pandu Kusuma Dewangsa untuk maju Pilkada Lampung Selatan. Sementara tidak mengesahkan Hipni-Melin karena tidak memenuhi syarat," kata Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak, di Kalianda, Lampung Selatan, Rabu (23/9/2020).(lpr/inilampung)

LIPSUS