Cari Berita

Breaking News

LBH Bandarlampung Minta Pilkada Ditunda

INILAMPUNG
Jumat, 18 September 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung mendesak penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 di tengah peningkatan kasus Covid-19, salah satunya di Provinsi Lampung.

"Kasus Covid-19 saat ini tengah mengalami lonjakan  secara nasional ataupun di Provinsi Lampung, seharusnya adanya hal ini dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah untuk menunda Pilkada," ujar Direktur LBH Bandarlampung Chandra Muliawan, pada pernyataan tertulisnya, Kamis (17/9/2020).

Ia mengatakan, penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah, salah satunya di Provinsi Lampung dapat menjadi pertimbangan, sebab akan membahayakan kesehatan masyarakat.

"Penundaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi Covid-19 dapat dilakukan bila mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2020, sebab pandemi Covid-19 belum diketahui kapan akan berakhir dan telah ditetapkan sebagai bencana nasional non alam, serta seharusnya kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama," ujarnya.

Menurutnya, ada dua opsi yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk tetap menjaga kesehatan masyarakat, sembari tetap memenuhi hak sipil masyarakat dalam pesta demokrasi.

"Ada dua opsi yang pertama dapat ditunda hingga tren kasus sedikit mereda, dan opsi kedua pilkada dapat dilakukan secara serentak pada tahun 2024, hal ini harus menjadi perhatian khusus, saat ini kita bekerja keras menekan persebaran Covid-19 jangan sampai salah langkah," katanya lagi.

Dia menjelaskan, selain karena tren kasus Covid-19 mengalami lonjakan secara nasional atau pun di Lampung, alasan rekomendasi penundaan pemilihan kepala daerah dipilih juga akibat adanya pelanggaran protokol kesehatan selama pelaksanaan proses pencalonan kepala daerah berlangsung.

"Selama proses pencalonan, rekomendasi bakal calon kepala daerah banyak yang melanggar protokol kesehatan, lalu telah ada bakal calon yang ternyata terpapar Covid-19 hal ini menjadi salah satu cerminan di kemudian hari bila tidak dicermati dengan bijaksana," ujarnya pula.

Chandra mengatakan, pertimbangan tepat, matang dan bijaksana harus dilakukan untuk memutuskan permasalahan selama pandemi Covid-19, salah satunya dalam hal pemilihan kepala daerah, sebab kesehatan dan nyawa masyarakat dipertaruhkan.

"Pelaksanaan pesta demokrasi yang seharusnya membahagikan dan penuh semangat jangan menjadi beban bagi masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Bappeda Provinsi Lampung telah terjadi kembali perubahan zona risiko persebaran Covid-19 dimana tidak tersisa zona hijau di 15 kabupaten/kota.

Wilayah yang berstatus zona oranye antara lain Bandarlampung, Lampung Utara, Lampung Barat, dan Pringsewu. Sementara 9 wilayah dengan status zona kuning yakni Tulangbawang Barat, Way Kanan, Tanggamus, dan Pesawaran.

Kemudian Lampung Selatan, Metro, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Mesuji. Sedangkan zona hijau hanya berada di dua wilayah yakni Tulangbawang, dan Pesisir Barat.(dbs/inilampung)

LIPSUS