Cari Berita

Breaking News

Lesty Ajak Masyarakat Manfaatkan Rembuk Desa untuk Selesaikan Konflik

INILAMPUNG
Sabtu, 19 September 2020

Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami dan Kepala Desa Lebungsari, Merbaumataram, Lampung Selatan. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM - Anggota Komisi 5 DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Lesty Putri Utami, meminta masyarakat memaksimalkan rembuk desa untuk menyelesaikan berbagai konflik yang dihadapi warga.


"Jangan setiap konflik langsung lapor polisi. Selesaikan dulu secara kekeluargaan melalui rembuk desa," ujar Lesty saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung No. 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Rembug Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung. 


Sosialsiasi berlangsung di Balai Desa Lebungsari Kecamatan Merbaumataram, Lampung Selatan (Lamsel). Dihadiri Kepala Desa Lebungsari, Komariah, aparatur desa serta tokoh masyarakat setempat. Dengan narasumber budayawan yang juga seorang pendidik, Darmadi. 


Selanjutnya, Lesty menjelaskan, Perda Rembuk Desa bertujuan melindungi masyarakat dari berbagai kesulitan yang muncul akibat konflik berkepanjangan atau membesar. "Kalau sampai ke ranah hukum, semuanya bisa rugi. Yang kalah atau yang memang, sama-sama rugi," katanya.


Karena itu, dia menyarankan untuk memanfaatkan rembug desa dengan baik. Bahkan, jika ada konflik antarwarga, selesaikan dulu di tingkat dusun. Jika tidak selesai, baru sampaikan ke desa atau bawa ke rembug desa. 


Sementara Darmadi menyebutkan pesoalan yang bisa dibawa ke rembug desa, hampir semua permasalahan di masyarakat yang berpotensi menimbulkan konflik terbuka. Misalnya, terkait dengan permasalahan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.


Sengketa tapal batas, misalnya. Jika tidak dihadapi dan ditangani dengan baik, bisa memicu permusuhan antarwarga yang bahkan bisa menimbulkan korban jiwa. "Bawa ke rembug desa. Musyawarahkan. Cari penyelesaian yang terbaik," kata Darmadi.


Dia mengingatkan, Perda Rembug Desa bertujuan melindungi dan memfasilitasi masyarakat dalam menyelesaikan konflik. 


Karena itu, rembug desa dipimpin kepala desa atau lurah dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat, termasuk babinsa, bhabinkamtibmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat.


Pada kesempatan itu, Lesty juga menyampaikan tentang Peraturan Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman.


Menurut Lesty, peraturan itu berkaitan dengan upaya pemerintah mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19. Hal ini dilakukan mengingat pandemi Covid-19 hingga kini belum berakhir, bahkan meningkat.


Karena itu, politisi muda PDI Perjuangan, itu mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan terkait dengan pandemi Covid-19. Seperti aktif memakai masker terutama saat beraktivitas di luar rumah, selalu mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak saat berada di kerumunan massa.


Usai sosialsi perda dan pergub, Lesty mengunjungi dari rumah ke rumah warga untuk membagikan bingkisan, terutama keluaga kurang mampu. 


Dia berharap, bingkisan yang diberikan bisa sedikit meringankan beban masyarakat yang perekonomiannya semakin sulit akibat pandemi Covid-19. (mfn/inilampung.com).

LIPSUS