Cari Berita

Breaking News

Pemerintah dan DPRD Pesisir Barat Setujui RAPBD Perubahan 2020

INILAMPUNG
Senin, 14 September 2020

Rapat Paripurna DPRD Pesisir Barat. Foto. Eva.


INILAMPUNG.COM - Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Barat menyetujui RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2020.


Bupati Pesisir Barat dan pimpinan DPRD setempat menandatangani naskah RAPD-P dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Barat di ruang rapat dewan setempat di Krui, Selasa (14-9-2020).


Rapat dipimpin Ketua DPRD Pesibar, Nazrul Arif, Wakil Ketua I Puddinuri, dan Wakil Ketua II Ali Yudiem. Dihadiri Bupati Persibar, Agus Istiqlal, Wakil Bupati Erlina, dan para kepala dinas/instansi setempat.


Bupati saat menyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020, Jumat (4-9-2020), mengatakan penyusunan rancangan perubahan APBD itu telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan Pesibar. 

Hal ini tertuang dalam kebijakan umum perubahan APBD dan prioritas plafon anggaran sementara perubahan tahun anggaran 2020. 


Dalam rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2020 Pesibar, kata dia, telah tersusun pada struktur APBD yang terdiri dari pendapatan, belanja maupun pembiayaan. Hal ini untuk mengakomodir kepentingan pelayanan terhadap masyarakat.


Berbagai catatan dan koreksi dari dewan, kata Agus, telah dilakukan pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami  tugas dan fungsi kedua lembaga. 


Setelah RABDP Perubahan ini disetujui, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk deevaluasi serta mendapat persetujuan. 


"Dalam evaluasi, disarankan ikut hadir bersama-sama tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Pesisir Barat. Sehingga apa yang menjadi catatan dan rekomendasi dalam evaluasi dapat dipahami dan ditindaklanjuti," ujarnya.


Selanjutnya, Agus mengingatkan seluruh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) sebagai pengelola penerimaan daerah agar mengupayakan intensifikasi dan ekstensifikasi seluruh sumber pendapatan, sehingga target yang ditetapkan dapat terpenuhi.


Sementara dalam pelaksanaan Perda tentang Perubahan APBD 2020, khususnya dalam pengeluaran anggaran belanja, diharapkan berpedoman dengan prinsip efektif, efisien dan ekonomis serta ketentuan dan peraturan yang berlaku. (eva/inilampung.com).

LIPSUS