Cari Berita

Breaking News

PP Wanita Islam Protes Pendidikan Seksual Berbasis Persetujuan

INILAMPUNG
Jumat, 25 September 2020


INILAMPUNG.COM - Sebuah perguruan tinggi negeri diberitakan memberikan pendidikan seksual dengan persetujuan (sexual consent). Kebijakan ini mengundang protes dari sejumlah kalangan. 


Di antara pihak yang memprotes kebijakan itu adalah Pengurus Pusat (PP) Wanita Islam. Menurut Ketua Umum PP Wanita Islam Marfuah Mustofa, kebijakan itu berbahaya dan berdampak negatif bagi kehidupan bermasyarakat di Indonesia.


Alasannya, disebutkan antara lain, pendidikan seksual dengan persetujuan akan menjadi pintu masuk bagi legalisasi perzinahan. "Hal ini kan bisa merusak tatanan keluarga, khususnya umat Islam, akibat hubungan seksual di luar nikah," katanya kepada inilampung.com, Jumat (25-9-2020). 


Berikut pernyataan PP Wanita Islam terhadap kebijakan sebuah perguruan tinggi negeri tentang pendidikan seksual dengan persetujuan. Pernyataan bertanggal 25 September 2020, juga ditandaangani Sekretaris Umum PP Wanita Islam, Hanip Pujiati.


Pernyataan Sikap Pengurus Pusat Wanita Islam 

Terhadap Pendidikan Seksual Berbasis Persetujuan (Sexualconsent)


Sehubungan dengan pemberitaan pendidikan sexual dengan persetujuan (sexual consent), dengan ini kami Pengurus Pusat Wanita Islam (WI) menyatakan sikap sebagi berikut:


1. Wanita Islam menolak kebijakan pendidikan seksual berbasis persetujuan (sexual consent) yang dilakukan oleh salah satu perguruan tinggi negeri, karena sangat melanggar norma agama dan norma susila yang berlaku di masyarakat


2. Wanita Islam  memandang  bahwa  pendidikan  sexual  dengan  persetujuan (sexual consent) menjadi  pintu  masuk  bagi  legalisasi  hubungan  sexual  di luar  pernikahan  atau   perzinahan dan   itu   bertentangan   dengan   ajaran   Islam yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia, memicu kehamilan diluar nikah dan anak yang dilahirkan tidak memiliki status garis keturunan yang legal sehingga bisa mengacaukan aturan hukum perdata keluarga


3. Wanita Islam berpandangan bahwa hubungan seksual adalah sesuatu yang sakral, suci dan hanya bisa dilakukan secara resmi melalui status pernikahan yang legal, dengan tujuan untuk membangun sebuah keluarga yang sakinah mawaddah warahmah dan melahirkan generasi yang sholeh dan sholehah.


4. Pendidikan   seksual   dengan   persetujuan  (sexual consent) sangat   bertentangan dengan salah satu tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam UUNo 20 Tahun 2003 yaitu membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa.


5. Wantia Islam menyerukan dan mengajak kepada semua orang tua untuk membentengi moral anak- anaknya dari pengaruh pergaulan seks bebas, hubungan seks diluar nikah dengan pendidikan moral keagamaan, pendidikan kesehatan reproduksi dan pendidikan keteladanan di lingkungan keluarga


6. Wanita Islam berpendapata kebijakan pendidikan seksual berbasis persetujuan tidak bisa dianggap sepele hanya sebagai kebebasan akademik perguruan tinggi. Oleh sebab itu Wanita Islam meminta kepada pemerintah cq Dirjen Dikti untuk memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada institusi pendidikan yang mengajarkan pendidikan seks dengan persetujuan karena bisa merusak moral anak bangsa.


7 . Wanita Islam mengajak kepada generasi muda kalangan mahasiswa untuk menolak kebijakan kampus pendidikan seksual berbasis perjanjian (sexual consent), serta menerapkan pola hidup sehat dengan menghindari gaya hidup seks bebas, menghndari hubungan seksual di luar pernikahan. 


Jakarta, 25 September 2020 

Pengurus Pusat Wanita Islam

Ketua Umum Marfuah Mustofa

Sekretaris Umum Hanip Pujiati

 (mfn/rls/inilampung.com) 


LIPSUS