Cari Berita

Breaking News

Tersangka Kasus Narkoba, Empat Warga Pringsewu Ditangkap Polisi

INILAMPUNG
Senin, 14 September 2020

Empat pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja bersama aparat Polres Pringsewu. Foto. Tyo.


INILAMPUNG.COM--Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu dan ganja.


Keempat pelaku, warga asal kecamatan Pringsewu. Dua orang diduga sebagai bandar berinsial EN (40) dan YP (24). Sedang dua lainnya sebagai pengguna berinsial ES (41) dan SJ (38). 


Kasat Narkoba Iptu Dedi wahyudi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan keempat tersangka ditangkap pada Jumat (11/9/20) dan Sabtu (12/9/20). 


Penangkapan diawali dari pelaku EN yang dalam proses penggeledahan didapatkan empat buah plastik klip berisi 1,24 gram narkotika jenis sabu, dua  buah plastik klip bekas pakai sebuah dompet warna hitam, tiga buah pipa kaca pirek bekas pakai, sebuah tas dan alat hisap sabu.


Dedi Wahyudi menuturkan, dalam proses interogasi pelaku EN yang diduga sebagai bandar mengaku mendapatkan barang haram membeli dari YP sebanyak sembilam gram seharga Rp9,5 juta.


"Jadi, pelaku EN telah menjual sebagian barang  kepada pelaku ED dan SJ. Bahkan, sebagian telah habis dikonsumsi EN sendiri dan tersisa 1,09 gram,"jelas Dedi.


Kasat Narkoba melanjutkan, berdasarkan keterangan tersebut, kemudian Satnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku ED dan SJ sebagai pengunaan narkoba pada, Jumat (11/9/20) . 


"Dari pelaku ED kami dapatkan BB berupa sebuah alat hisap sabu (bong) dan 1 unit HP. Kemudian terhadap pelaku SJ kami dapatkan BB berupa sebuah pipa kaca pirek bekas pakai dan dua buah alat hisap sabu (bong)," ungkapnya.


Setelah itu, lanjut Dedi, pada Sabtu (12/9/20) pukul 05.30 wib kembali melakukan penangkapan terhadap pelaku YP yang sekaligus berperan sebagai bandar saat sedang berada di kelurahan Pringsewu Selatan Kecamatan Pringsewu.


Saat dilakukan proses penggeledahan dari tangan pelaku YP ditemukan barang bukti berupa lima buah plastik klip berisi 5,19 gram narkotika jenis shabu."Juga ada tiga  buah plastik berisikan 109,74 gram daun ganja kering, selinting rokok berisi daun ganja kering, satu unit HP, sebuah timbangan digital dan 1 satu buah tas warna hitam,"terangnya. 


Dedi Wahyudi menambahkan, dalam proses pemeriksaan, pelaku YP mengakui barang haram yang dijualnya tersebut berasal dari seorang pelaku dengan inisial (A) yang saat ini masih dalam pengejaran. Selain itu, sejak seminggu yang lalu pelaku YP sudah mengedarkan kurang lebih 90 gram narkotika jenis sabu. 


Namun sebagian besar barangnya dijualnya di daerah Bandar Lampung  saat pelaku pernah tinggal mengontrak di daerah Teluk Betung. Bahkan pelaku melakukan bisnis haram itu sudah sejak beberapa tahun yang lalu dan  bisa mendapatkan keuntungan puluhan juta per/bulan.


Selain itu, dalam proses pengembangan ternyata pelaku pelaku YP ini adalah pemain lama yang juga berperan sebagai pemasok narkotika baik Sabu maupun ganja untuk wilayah Bandarlampung maupun Kabupaten Pringsewu."Pelaku juga diduga sudah menjadi target petugas diluar wilayah Hukum Polres Pringsewu,"terangnya.


Akibat dari perbuatan pelaku YP dan EN yang diduga sebagai bandar maka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan pasal 111 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maskimal 20 tahun penjara.

  

"Sedangkan pelaku ED dan SJ sebagai pengguna kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maskimal 12 tahun penjara,"imbuh Kasat Narkoba Polres Pringsewu. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS