Yanuar Irawan (foto RMOLLampung.id) |
INILAMPUNGCOM -- Ketua Komisi V DPRD Yanuar Irawan menyindir keras tentang masih adanya pejabat daerah yang leha-leha bebas melakukan perjalan dinas keluar kota tanpa mengiraukan dampak negatif penyebaran wabah pandemi Covid 19.
Dia berilustrasi, misalnya ada pejabat atau anggota DPRD yang dinas keluar kota lalu mereka tidak diketahui terpapar Covid 19, maka seisi kantor berpotensi tertular. Semua rekan dekatnya dicurigai, dan suasana pun jadi tidak enak.
“Mohon maaf kalau bahasa kasarnya, kalau lu kena penyakit lu kena sendiri deh, jangan bawa-bawa. Kan abis dari sana masuk kantor lagi, nah kalo dia bawa virus maka otomatis akan menularkan ke yang lainnya,” kata wakil sekertaris DPD PDIP Lampung itu, Rabu (16/10).
Yanuar berharap, para pejabat untuk segera sadar bahwa virus Covid 19 menyebarannya begitu cepat. Di Lampung, wabah tersebut makin meluas sementara cara penangannya masih sangat terbatas himbauan.
Yanuar Irawan mengakui di lembaganya sendiri (DPRD Lampung) banyak koleganya nekat bepergian ke luar kota/provinsi dengan status zona merah/PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Padahal, masih kata Yanuar, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menerbitkan surat edaran larangan tersebut.
Yang dimaksud Yanuar adalah surat erdaran Gubernur Lampung bernomor 900/2421/V.02/2020. Isinya, tentang penundaan berpergian Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah Zona Merah Covid-19.Larangan itu berlaku untuk Pimpinan Daerah dan Pejabat Pemerintah Daerah ke Daerah.
“Mbok ya ditahan dulu kenapa, kan masih bisa kunjungan kerja nanti-nanti,” Yanuar Irawan sesuai rapat paripurna di DPRD, Rabu 16 September 2020. (IL2/dbs)