Cari Berita

Breaking News

Agus Istiqlal: Layanan Masyarakat Gratis, Bukan Ajang Pungli

INILAMPUNG
Selasa, 13 Oktober 2020

 Kampanye terbatas Agus Istiqlal-A. Zulqoini Syarif, di Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa. Foto. Eva.


INILAMPUNG.COM, Karyapenggawa - Calon Bupati Pesisir Barat (Pesibar), nomor urut 3, Agus Istiqlal, menyatakan tidak akan memanfaatkan pelayanan masyarakat sebagai lahan punguran liar (pungli). 


Bahkan calon yang diusung koalisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), menyampaikannya dengan menggunakan kata haram.


"Haram bagi saya, pelayanan kepada masyarakat yang wajib diberikan dengan maksimal demi kesejahteraan masyarakat, justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan," tegas Agus.


Pernyataan itu disampaikan Agus Istiqlal di sela-sela penyampaian visi misi dalam kampanye terbatas/tatap muka pasangan calon (paslon) nomor 3, Agus Istiqlal-A. Zulqoini Syarif, di Pekon Penengahan Kecamatan Karyapenggawa, Selasa (13/10/2020). 


Agus tidak hanya bicara. Namun, hal tersebut sudah dibuktikan selama menjadi Bupati Pesibar sejak 2016 silam. Antara lain, terkait dengan kenaikan pangkat paratur sipil negara (ASN). "Saya pastikan tidak ada jual beli jabatan. Karena itu sudah menjadi hak ASN yang berkinerja baik," terangnya.


Tidak hanya itu. Agus juga menceritakan pada masa kepemimpinannya selama ini, dia sudah melakukan kebijakan pengangkatan tenaga kontrak daerah tanpa melihat status sosial dan pilih-pilih. 


"Ribuan tenaga kontrak daerah yang sudah diterima, juga saya pastikan gratis. Karena itu semua hak mereka (masyarakat) dan kewajiban pemerintah untuk memenuhi itu semua," jelas Agus.


Begitu juga di sektor lainnya, Agus juga memastikan pelayanan kepada masyarakat seperti pelayanan dokumen administrasi kependudukan secara gratis, hingga pemasangan kWh listrik PLN yang juga dipastikannya gratis. 


"Saya hanya ingin mempersembahkan kemampuan terbaik saya demi masyarakat. Salah satunya dengan jabatan yang saya emban, memudahkan masyarakat untuk memperoleh hak-haknya," pungkasnya. (Eva/inilampung.com).

LIPSUS