Cari Berita

Breaking News

Anggota Pol PP Nyabu di Rumdis Bupati Lampung Utara

INILAMPUNG
Jumat, 23 Oktober 2020

INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung ditangkap polisi saat menggunakan narkoba jenis sabu di rumah dinas bupati, Rabu (21/10/2020) malam. Keduanya berinisial DT dan RI.

Saat diperiksa polisi, kedua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lampura itu mengaku baru pertama kali menggunakan barang haram di lokasi itu. Keduanya nekat nyabu di kamar mandi ruang tunggu tamu rumah dinas bupati.

"Baru sekali ini di situ (lingkungan rumah dinas bupati," ujar RI saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Lampung Utara, Kamis (22/10/2020).

RI mengaku membeli sabu seharga Rp300.000. Sabu itu kemudian digunakan bersama rekannya DT saat bekerja.

Kepala Satuan Reserse (Kasat Res) Narkoba Polres Lampung Utara, Iptu Aris Satrio mengungkapkan, petugas mengamankan dua oknum anggota Satpol PP kabupaten setempat berinisial DT dan RI, Rabu (22/10/2020) malam. Kedua pelaku tertangkap basah memakai barang haram tersebut di rumah jabatan bupati Lampung Utara.

"DT dan RI ditangkap saat bertugas piket jaga. Keduanya memanfaatkan kondisi rumah jabatan yang sepi," kata Aris Satrio.

Aris mengatakan, penangkapan kedua tersangka berdasarkan informasi dari warga mengenai adanya penyalahgunaan narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menangkap kedua oknum anggota Satpol PP itu di lingkungan rumah dinas bupati," kata Aris Satrio.

Saat penangkapan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,14 gram.(inw/inilampung)

LIPSUS