Cari Berita

Breaking News

Aturan Wajib Belajar 12 Tahun Akan di Cabut Gubernur Lampung

INILAMPUNG
Selasa, 20 Oktober 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Dinilai sudah tidak relevan lagi, Pemerintah Provinai Lampung akan mencabut Peraturan Daerah (Perda) tentang wajib belajar 12 tahun. Rencana itu disampaikan dalam Pembinaan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi kepada Kepala SMA/SMK, Senin (19/10/2020).

Hal itu merespon keluhan dari MKKS Lampung atas kesulitan dalam pendanaan operasional sekolah.

"Jika memang itu mengganggu dan sudah dianggap tak lagi relevan maka akan kita cabut," tutur Arinal Djunaidi.

Tentang hal ini, Sekretariat Daerah Fachrizal Darminto menjelaskan pihaknya akan lebih dahulu melakukan pembahasan. Pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke DPRD Provinsi untuk dibahas lebih lanjut.

"Nanti kita akan lakukan sesuai mekanismenya," kata dia.

Selain itu, ia juga menjelaskan pihaknya juga telah mengajukan perda tentang pendaan sekolah kepada pemerintah pusat. Peraturan yang disampaikan itu tentang aturan kontribusi masyarakat untuk membiayai operasional sekolah.

"Gubernur juga sudah menghubungi pemerintah pusat agar bisa dipercepat sehingga bisa dijadikan landasan hukum pihak sekolah dalam mengatur pendaan sekolah," jelasnya.

Sebelumnya, dalam kegiatan tersebut disampaikan Pergub Nomor 14 Tahun 2014 tentang wajib belajar 12 tahun dikeluarkan saat wewenang SMA/SMK berada di kabupaten/kota. Sedangkan saat ini wewenang tersebut telah dialihkan ke ranah provinsi Lampung.(dbs/inilampung)

LIPSUS