Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Diminta Menindak Paslon yang Melanggar Aturan Kampanye

INILAMPUNG
Jumat, 02 Oktober 2020

 
Paslon bupati petahana Agus Istiqlal kampanye di Pekon Biha. Foto. Eva.


 INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat (Pesibar) nomor urut tiga menggelar kampanye terbatas hari ketiga, Jumat (3/10/2020 ) di kediaman Edi Sistiawan, di Pemangku Bihatuha, Pekon Biha, Kecamatan Pesisir Selatan.


Dalam pemaparannya, paslon Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif  meminta Bawaslu bekerja dengan sungguh-sungguh. Jika pihaknya terindikasi atau melakukan pelanggaran harus diberikan sanksi.


Begitu juga dengan paslon bupati yang lain, juga harus ditindak jika melanggar aturan kampanye yang telah dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), ucapnya.


Selain itu, Agus mengatakan mencalonkan diri menjadi bupati periode kedua untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Pesisir Barat.  Sehingga, Negeri Sai Batin dan Para Ulama ini akan lebih maju dari kabupaten lain  yang ada di provinsi Lampung. 


"Menghadapi pemilihan kepala daerah, masyarakat harus cerdas memilih, jangan sampai salah pilih, agar Pesisir Barat lebih baik lagi," tutupnya. (eva/inilampung.com)

LIPSUS