Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Lampung Selatan Batalkan Keputusan KPU, Hipni-Melin Berlayar

INILAMPUNG
Minggu, 04 Oktober 2020


INILAMPUNG.COM, Lampung Selatan -  Bawaslu kabupaten Lampung Selatan menetapkan Hipni-Melin (Himel) memenuhi syarat (MS) sebagai pasangan calon pada Pilkada 9 Desember 2020.


“Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” ungkap Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, saat membacakan Putusan sidang di Negeri Baru Resort (NBR) Kalianda, Minggu (4/10/2020)


Menurutnya, sebagai tindak lanjut keputusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU Lampung Selatan untuk mencabut putusan sebelumnya dan mengintruksikan kepada pihak termohon untuk menerbitkan keputusan penetepan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020.


“Jadi, Paslon Himel sudah Memenuhi Syarat (MS) untuk berkompetisi dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Lampung Selatan,” tegasnya dalam video confrence melalu akun facebook Bawaslu Lampung Selatan.


Sontak, para pendukung Hipni-Melin bersorak syukur dan mengumandangkan takbir. Bahkan, Bakal Calon Bupati Hipni sontak melakukan sujud syukur.(zal/inilampung)

LIPSUS