Cari Berita

Breaking News

Bawaslu Pesibar Minta KPU Segera Tetapkan Zona Kampanye

INILAMPUNG
Kamis, 01 Oktober 2020

 Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S. Foto. Eva.

 

INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Peisbar) mendesak Komisi Pemilhan Umum (KPU) setempat segera menetapkan zona kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati dalam pilkada serentak 2020.


Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, mengatakan sebelumnya sudah berkoordinasi dan mengingatkan KPU Pesibar segera menetapkan zona kampanye yang berlangsung sejak 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.


“Namun sampai saat ini belum ada informasi dari KPU Pesibar terkait zona kampanye setiap paslon. Karena dalam zona itu juga termasuk jadwal kampanye paslon di setiap wilayah,” katanya.


Karena itu, kata dia, Bawaslu Pesibar hari ini menyurati KPU setempat agar segera membuat zona kampanye. Mengingat zona kampanye itu penting, terutama terkait dengan pengawasan yang dilakukan Bawaslu maupun pihak terkait lainnya. 



Namun, jika KPU Pesibar tidak menetapkan zona kampanye,  tidak menutup kemungkinan itu masuk dalam pelanggaran sanksi administrasi yang dilakukan KPU Pesibar.


“Meski dalam Peraturan KPU terkait zona kampanye itu tidak ada karena paslon hanya bisa menggelar kampanye terbatas akibat wabah Covid-19, namun setidaknya itu harus ada zonanya untuk memaksimalkan pengawasan di lapangan,” ujarnya.


Dijelaskannya, jika tidak ada zona kampanye paslon, dikhawatirkan itu nanti bisa saja menjadi potensi konflik antar calon dan pendukung. Misalnya, semua paslon melakukan kampanye di satu tempat yang sama, karena tidak ada pembagian zona dan jadwal maka itu tidak menutup kemungkinan bisa menimbulkan konflik.


“Untuk itu kita harap zona kampanye bisa segera ditetapkan oleh KPU setempat, karena itu juga akan memudahkan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu jika terjadi pelanggaran pidana Pemilihan,” jelasnya.


Hal senada disampaikan Heri Kiswanto, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Antar Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Pesibar.


Menurut Heri, harusnya KPU dalam tahapan kampanye Pilkada 2020 ini sudah menetapkan zona kampanye. Walaupun dalam PKPU No.13/2020 tidak ada aturan terkait zona kampanye, karena tidak ada kegiatan kampanye terbuka. 


Sekadar diketahui bahwa untuk di daerah lain saat ini juga sudah menetapkan zona kampanye, seperti di Kota Bandarlampung daerah lainnya.


“Penetapan zona kampanye itu sebagai antisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak dinginkan baik pelanggaran pilkada maupun lainnya,” kata dia.


Terpisah, Ketua KPU Pesbar, Marlini, mengatakan penetapan zona kampanye pada Pilkada 2020, KPU Pesbar menerima surat dari Bawaslu setempat mengenai hal itu.


“Surat dari Bawaslu Pesbar sudah kita terima, dan saat ini juga kami langsung menggelar rapat di internal KPU Pesibar untuk membahas persoalan zona kampanye paslon tersebut,” tandasnya.  (eva/inilampung.com).

LIPSUS