Cari Berita

Breaking News

Gandeng Unila, Pesibar Lakukan Studi Kelayakan Penambangan Emas

INILAMPUNG
Kamis, 22 Oktober 2020

 Pjs Bupati Pesisir Barat Achmad Chrisna Putra saat FGD Penambangan Emas. Foto. Eva.


INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) bekerjasama dengan Universitas Lampung (Unila) melakukan studi kelayakan penambangan emas di Pesibar.


"Studi kelayakan penambangan emas tersebut dibiayai APBD Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2020," kata Pejabat sementara (Pjs) Bupati Achmad Chrisna Putra dalam Focus Group Discussion (FGD) Penambangan Emas di Kabupaten Pesisir Barat bertempat di Aula Hotel Sartika Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah,  Kamis (22/10/2020 ).


Menurut Chrisna, kegiatan itu bertujuan menggali potensi sumber daya alam, khususnya pertambangan di Pesibar. Serta penetapan wilayah pertambangan rakyat di Pekon Sukabanjar Kecamatan Ngambur. 


Studi kelayanan itu berlangsung selama 60 hari kalender yang dilakukan oleh ahli geofisika dari Fakultas Teknik Unila. "Hasil penelitian itu akan dipaparkan Tim Unila dalam FGD ini.


"Apabila ada hal-hal yang kurang tepat atau belum dipahami agar kita sama-sama mengkritisi dan memberikan masukan guna penyempurnaan laporan akhir feasibility study ini," jelas Chrisna.


Diba berharap tindaklanjut dari studi kelayakan itu memberikan manfaat nyata bagi pemerintah Pesibar dan masyarakat luas. Berupa peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat, serta pengembangan perekonomian masyarakat.


Pada kesempatan tersebut Chrisna juga meminta Tim Unila agar kerjasama tidak sebatas pada penyelesaian laporan akhir. Tetapi bersedia membantu Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat dalam menetapan wilayah pertambangan rakyat.


"Seperti kita ketahui bersama bahwa sejak ada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa urusan pemerintah bidang energi dan sumber daya mineral telah beralih dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi dan pusat," papar dia lagi 


Tentu, membutuhkan koordinasi yang panjang dengan pemerintah provinsi dan pusat. Apalagi dengan adanya perubahan terbaru Undang-undang Mineral dan Batubara, yaitu UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang hingga saat ini belum ada peraturan pelaksaanannya.


"Hal ini tentu saja akan sedikit menyulitkan dalam hal penetapan wilayah pertambangan rakyat. Oleh karena itu, seiring berjalannya waktu apabila telah terbit peraturan pelaksanaanya dan mensyaratkan data lain guna penetapan wilayah pertambangan rakyat, mohon kesediaan tim Unila untuk membantu kami," kata Chrisna.


Turut hadir pada acara tersebut, Dekan Fakultas Teknik Universitas Lampung, Prof. Ir. Suharno, beserta tim, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA. (Eva/rls/inilampung.com).

LIPSUS