Cari Berita

Breaking News

Pengedar Narkoba Warga Margakara Ditangkap di Rumah Mertuanya

INILAMPUNG
Rabu, 14 Oktober 2020

 


INILAMPUNG.COM, Pringsewu - Tim Cobra Satnarkoba Polres Pringsewu membekuk pengedar narkotika jenis sabu-sabu bernisial JR (37) warga Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu.


Selain mengamankan pelaku pada Selasa (13-10-2020), petugas juga mengamankan barang bukti. Berupa tiga buah plastik klip berisi 0,71 gram narkotika sabu, 15 buah plastik klip bekas pakai, tujuh buah kaca pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu (bong), sebuah timbangan digital, enam buah korek api dan sebundel plastik klip kosong.


Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan pelaku JR dibekuk petugas saat berada di rumah mertuanya di Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka.


"JR kami amankan saat berada dirumah mertuanya di Pardasuka.  Saat kami amankan pelaku tidak melakukan perlawanan,"ungkap  Khairul pada Rabu (14-10-2020).


Kasat Narkoba menjelaskan, ketika dilakukan  penggeledahan petugas menemukan sejumlah berbagai barang bukti yang disimpan pelaku di dalam lemari kamarnya.


"Lalu kami lakukan penggeledahan lanjutkan dirumah pelaku di Pekon Margakaya, juga mendapatkan sejumlah BB dari berbagai jenis," jelasnya.


Saat proses interogasi dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa sudah setahun ini menjalani profesi sebagai pengedar narkotika. Barang haram didapatnya dari temannya bernisial H yang saat ini sedang dilakukan pengejaran. 


"Barang haram itu didapat dari H, lalu dijual oleh pelaku JR kepada para pengguna sabu diwilayah Kabupaten Pringsewu,"terang Kasat Narkoba


Sementara ini, pelaku berikut barang bukti di amankan di Mapolres Pringsewu guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Untuk proses hukum terhadap pelaku JR bakal kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," imbuh Iptu Khairul Yasin. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS