Cari Berita

Breaking News

Kinerja Bawaslu Pesisr Barat Disorot Masyarakat

INILAMPUNG
Jumat, 16 Oktober 2020

Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S. Foto. Ist.



INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Kinerja Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) dalam mengawasi pelaksanaan kampanye peserta pilkada disorot masyarakat.


Lembaga pengawas pemilihan kepala daeah (pilkada) itu diduga sengaja membiarkan kampanye salah satu pasangan calon (paslon) melakukan pertemuan terbatas/tatap muka yang diduga tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau tanpa izin.


Bahkan, Bawaslu dituding tidak adil karena mengawasi secara ketat kegiatan kampanye salah satu palon. Namun, paslon lain dibiarkan melakukan kampanye meski diduga tanpa izin.


"Hampir tiap hari ada paslon kampanye tidak ditegur Bawaslu. Inikan tidak adil. Kalau kampanye itu memiliki izin gak masalah, tapi kan diduga mereka tidak memiliki izin," kata seorang penggiat Perkumpulan Masyarakat Pesisir Barat (Kumpar).


Pegiat Kumpar yang enggan ditulis tanamnya itu mencontohkan, kampanye salah satu paslon di Pekon  Labuhanmandi Kecamatan Waykrui dan di wilayah Merangka Kecamatan Lemong. Pertemuan yang dihadiri salah satu paslon ini diduga berlangsung aman meski diduga tak miliki izin.


Sementara ada ibu-ibu yang hendak menggelar pengajian dan membagikan sajadah, karena tercium salah satu calon dilarang Bawaslu, padahal itu pengajian bukan kampanye. 


Pegiat Kumpar mengharapkan Bawaslu tidak berpihak. "Sebagai pengawas mereka harus adil memperlakukan semua calon bupati dan wakil bupati," katanya.


Menanggapi tudingan itu, Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, saat dihubungi via ponselnya membantah jika pihaknya berpihak terhadap salah satu paslon.  "Tagline kami jelas, menegakkan keadilan pemilu. Adapun asumsi yang mengatakan Bawaslu berpihak tidak bisa diasumsikan," katatanya.


Bagaimana penegakkannya, menurut Kodrat, sejauh ini pihaknya sudah memberikan teguran tertulis terhadap salah satu paslon  yang diindikasikan melaksanakan kegiatan kampanye dengan beberapa modus tanpa ada STTP. "Sudah empat kali kami tegur secara tertulis. Di Kecamatan Lemong satu, Pesisir Utara dua, dan Kecamatan Pesisir Tengah satu," beber Kodrat.


Kodrat juga mengatakan jika sejauh ini Bawaslu kekurangan informasi dari masyarakat saat adanya kegiatan yang diduga paslon berkampanye tanpa mengantongi STTP yang tidak diketahui Bawaslu. "Karena ketika kami mengetahui kegiatan dimaksud, kami langsung memerintahkan petugas untuk membubarkan," sebut Kodrat.


Ketika paslon tersebut secara terus menerus melakukan pelanggaran, maka hal itu bisa menjadi pelanggaran administrasi luar biasa yang tergolong Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). 

"Jika hal tersebut terjadi poin tersebut bisa menjadi bahan bagi Bawaslu untuk memplenokan sangsi apa yang wajar diberikan apakah itu skorsing selama tiga hari tidak bisa melaksanakan kampanye," jelas Kodrat.


"Untuk tergolong sebagai pelanggaran administrasi luar biasa yang tergolong TSM, minimal pelanggaran itu terjadi di 50 persen kecamatan," katanya. (Eva/inilampung.com)

LIPSUS