Cari Berita

Breaking News

Paslon Nomor Urut 2 Lakukan Pelanggaran Kampanye

INILAMPUNG
Selasa, 20 Oktober 2020

Calon Bupati Pesisir Barat Aria Lukita Budiwan di Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S. Foto. Eva.


INILAMPUNG.COM, Pesisir Barat - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Aria Lukita Budiwan dan Erlina telah melakukan pelanggaran karena menggelar kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin.


Menurut Kordiv Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat S, keputusan tersebut berdasarkan pengkajian Bawaslu terhadap terhadap temuan dugaan pelanggaran kampanye tidak berizin yang dilakukan paslon Nomor Urut 2 di beberapa kecamatan di wilayah Pesibar.


Didampingi Ketua Bawaslu Pesibar Irwansyah, Kodrat mengatakan hasil pengkajian dan pleno atas temuan dugaan pelanggaran kampanye tak ber-STTP, sudah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (19/10/2020).


"Berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Bawaslu hanya berwenang melakukan pengkajian dan bersifat rekomendasi. KPU yang berwenang menjatuhkan sanksi atas dasar rekomendasi yang kami sampaikan," kata Kodrat.


Karena itu, Kodrat meminta KPU Pesibar dalam kurun waktu tiga hari segera melaksanakan perintah rekomendasi yang sudah dikirimkan. "Kami memerintahkan agar KPU segera memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan (paslon nomor urut 2)," sebut Kodrat. (Eva/inilampung.com).

LIPSUS