Cari Berita

Breaking News

Pemilih Covid-19 Akan Didatangi KPU Saat Pencoblosan

INILAMPUNG
Minggu, 18 Oktober 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung akan mendatangi pasien Covid-19 saat pemungutan suara Pilkada serentak 9 Desember 2020.

"Kami telah menyiapkan petugas lengkap dengan alat pelindung diri (APD) untuk melayani pemilih yang tengah isolasi mandiri maupun di rumah sakit," kata kata Komisioner KPU Provinsi Lampung divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ismanto, di Bandarlampung, Minggu (18/10/2020).

Pihaknya menjelaskan, untuk mengetahui pemilih yang terjangkit Covid-19, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan berkoordinasi dengan pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) dan saksi pasangan calon untuk bisa memfasilitasi yang bersangkutan demi memenuhi hak pilihnya.

"Teknisnya hampir sama dengan pemilu sebelumnya , jadi nanti ada petugas dengan APD lengkap yang mendatangi pasien positif baik yang isolasi mandiri di rumah maupun di rumah sakit," bebernya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan pemungutan suara nanti, tentunya KPU juga tetap akan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat untuk mendeteksi pemilih, karena tidak semua KPPS tau kondisi di TPS nya.

Sementara itu, untuk teknis pemilihan di TPS, masyarakat yang datang untuk memilih wajib menerapkan protokol Kesehatan, seperti diwajibkan memakai masker, mencuci tangan dengan air di tempat yang telah disediakan, dan pengecekan suhu tubuh.

"Kami juga akan memberikan sarung tangan plastik kepada pemilih di TPS guna melakukan pencoblosan," ungkapnya.

Setelah itu memberikan tinta tetes atau menggunakan cotton bud guna menandai bahwa yang bersangkutan telah menuntaskan hak konstitusinya dalam pilkada serentak 9 Desember 2020.(ak/inilampung)

LIPSUS