Cari Berita

Breaking News

Penasihat Hukum: Tuduhan Terhadap Darussalam Mengada-Ada

Jumat, 16 Oktober 2020




INILAMPUNGCOM --Tuduhan terhadap kader Partai Gerindra, Darussalam, dinilai mengada-ngada. Tiga penasehat hukumnya telah mengirim surat permohonan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Menurut dua saksi ahli dari Unila, Prof. Wahyu Sasongko dan Dr. Eddy Rifai, Darussalam tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas tuduhan Nuryadin.

Nuryadin melaporkan Darussalam terkait dana pengurusan sporadik tanah senilai Rp500 juta atas nama M. Syaleh. Jual beli lahan batal, Nuryadin minta pengembalian uang tersebut.

Darussalam dalam surat perjanjiannya posisi sebagai saksi dari transaksi tersebut. Urusan pertanggungjawaban dana, antara Nuryadin dengan M. Syaleh yang sudah berstatus tersangka.

"Saya sudah serahkan permasahan ini kepada kuasa hukum saya," kata Darussalam yang juga wakil ketua DPP Persatuan Advocaten Indonesia (PAI) kepada Kantor Berita RMOLLampung/INIlampung, Kamis (15/10).

Ketiga kuasa hukumnya--Ahmad Handoko, Yopi Hendro, Suherman--mengatakan kliennya tak memeroleh bagian atau imbalan apapun dari dana buat pengurusan surat tanah dari Nuryadin ke M. Syaleh.

Ketiga penasihat hukum mantan staf ahli Kapolda Lampung itu telah mengirim surat kepada Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya agar perkara kliennya diputuskan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Dijelaskan Ahmad Handoko, selain bukti kuitansi atas penyerahan dana tersebut dari Nuryadin kepada M. Syaleh, pihaknya juga berdasarkan tiga saksi: satu saksi surat sporadik dan dua saksi ahli.

Masalah ini berawal dari Darusalam memperkenalkan M. Syaleh kepada Nuryadin untuk meminjam uang sebesar Rp500 juta dalam rangka pembuatan surat sporadik pada tahun 2014.

Lantaran transaksi lahan batal, Nuryadin minta pengembalian uangnya. Karena tak kunjung kembali, Nuryadin melaporkan M. Syaleh dan Darussalam ke Polresta Bandarlampung, Februari lalu. (IL-3/inilampung)

LIPSUS