Cari Berita

Breaking News

Polisi Pringsewu Tangkap Empat Pemuda saat Pesta Sabu

INILAMPUNG
Kamis, 22 Oktober 2020

 
Empat pemuda diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu. Foto. Tyo.


INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Empat pemuda diduga sedang pesta sabu di sebuah kos-kosan berlokasi di Kuncup Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu dibekuk Team Satuan Resnarkkoba Polres Pringsewu pada Selasa (20/10/2020) malam


Kasat Resnarkoba Polres Pringsewu, Iptu Khairul Yassin Ariga, mewakili Kapolres AKBP Hamid Andri Soemantri, mengatakan sekitar pukkul 19.00 WIB, jajaran Satresnarkoba menangkap empat pemuda yang diduga menyahgunakan narkotika sabu.


Keempat pelaku, dua diantaranya warga Kabupaten Pringsewu berinisial RG (23) dan JP als Nando (17). Sedang dua lainya warga Kecamatan Martapura OKU, Sumatera Selatan, berinisial AP (24) dan IA als Tora (25), jelas Khairul, Kamis (22/10/2020) 


Selain menangkap para pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa sebuah plastik klip sisa pakai berisi 0,15 gram sabu, sebuah pipa kaca pirek bekas pakai, tiga buah alat hisap sabu / bong.


Juga sembilan buah sedotan, lima buah korek api gas, empat buah sumbu terbuat dari kertas alumunium foil rokok,  sebuah senjata revolver mainan dan sebuah kunci leter T serta 2 unit handpone.


Saat diinterogasi, pelaku mengaku narkotika jenis sabu yang telah dikonsumsi bersama-sama tersebut dibeli IA als Tora dari seorang warga KabupatenTanggamus yang saat ini masih buron. "Pengakuan para pelaku, mereka  sudah tiga kali melakukan pesta sabu di dalam kosan tersebut," ungkapnya.


Sedang terkait barang bukti kunci leter T, setelah dikembangkan ternyata IA dan JP juga pencuri kendaraan bermotor yang telah beberapa kali mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten  Pringsewu. "Perkara tersebut saat ini sedang dikembangkan oleh Sat Reskrim Polres Pringsewu," terangnya.


Keempat pelaku berikut barang bukti diamankan di Polres Pringsewu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum selanjutnya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS