Cari Berita

Breaking News

Sempat Di Setop, Kasus Pengrusakan Tambak akan Dilanjutkan Kembali

INILAMPUNG
Selasa, 27 Oktober 2020

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Hasil sidang Praperadilan kasus pengrusakan tambak udang di Pesisir Barat yang diajukan oleh pemilik tambak Shenny Syarif terhadap Polda Lampung dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Selasa (27/10/2020).

Melalui kuasa hukumnya, bahwa pihaknya mengajukan Praperadilan terkait kasus pengerusakan tambak udang oleh Satpol PP Pesisir Barat, namun sempat dihentikan kasusnya oleh Direskrimum Polda Lampung.

"Terkait adanya pengerusakan tambak di Pesisir Barat, Karena proses penyidikannya dihentikan maka kami menempuh jalur Praperdilan," Alfonso Napitupulu, usai menjalani persidangan.

Bahkan kata kuasa hukum tersebut, pihaknya juga menjelaskan bahwa hakim tunggal Ismail Hidayat mengabulkan permohonan, untuk dilanjutkan kembali kasus tersebut. Sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini telah diputus oleh pihak pengadilan negeri Lampung dan sama pendapatnya dengan permohonan kami (dikabulkan). Berkas harus dilimpahkan ke Kejaksaan untuk segera P21 dan disidangkan di Pengadilan," katanya.

Kemudian, Shanny didampingi kuasa hukumnya menyebutkan bahwa akbiat pengrusakan itu, kerugiannya mencapai miliaran rupiah.

"Kerugian 2,5 M," sebutnya.

Ia juga penjelaskan bahwa usaha miliknya legal dan memiliki ijin. Serta ia meminta keadilah dalam perkara ini.

"Ijin saya lengkap, usaha saya legal," ungakapnya.

Sebelumnya, pada 31 Mei 2020, tambak udang vanname milik Shenny Syarif didatangi anggota Satpol PP, kemudian mereka menggergaji pipa induk tambak yang menjulur ke laut tanpa kompromi. Kemudian pada Rabu 1 April 2020, si pemilik tambak melaporkan kasus pidana pengrusakan fasilitas tambak tersebut ke Polda Lampung.

Aksi penutupan lahan tambak udang vanname yang berada di pesisir Kabupaten Pesisir Barat, karena dinilai melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2017-2037. Perda tersebut menjadi dasar hukum penutupan tujuh tambak udang oleh bupati setempat. 

Sebelumnya, kasus ini pempat ditangani oleh Polda Lampung, dengan menetapkan empat orang Satpol PP sebagai tersangka. Mereka ialah AH (27), MP (33), THP (46), dan BK (56).(adi/inilampung)

LIPSUS