Cari Berita

Breaking News

Sosialisasi Perda, Lesty: Manfaatkan Rembuk Desa untuk Selesaikan Konflik

INILAMPUNG
Jumat, 09 Oktober 2020

 Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami Sosialisasi Perda No. 1 Tahun 2016 di Banjaragung, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan. Foto. Ist.


INILAMPUNG.COM, Jatiagung - Anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung, Lesty Putri Utami, kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda). Kali ini, Jumat (9-10-2020) diadakan di Banjaragung, Kecamatan Jatiagung, Lampung Selatan.


Kegiatan yang dilakukan setiap bulan itu untuk menyosialisasikan perda. Di Balai Desa Banjaragung, Lesty menyosialisasikan Perda No. 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa/Kelurahan.


Sosialisasi yang diikuti aparatur Desa Banjaragung itu menghadirkan dua pembicara. Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Mukhlis Basri dan budayawan yang juga seorang pendidik, Darmadi Cipto Prayitno.


Dalam sambutannya, Lesty mengajak masyarakat untuk memaksimalkan peran rembuk desa. Menyelesaikan persoalan yang terjadi di masyarakat secara baik melalui musyawarah dan kekeluargaan.


"Gak usah dibawa ke hukum. Setiap ada persoalan di desa, jangan buru-buru lapor polisi. Selesaikan dengan baik, dimusyawarahkan secara kekeluargaan melalui rembuk desa," kata Lesty.



Konflik yang dibawa ke hukum, kata dia, belum tentu cepat selesai. Bahkan bisa melebar ke mana-mana dan merugikan banyak pihak. Tidak hanya warga yang berkonflik, tetapi juga kerabat atau keluarganya bisa dirugikan.


Pesan yang sama disampaikan Mukhlis Basri dan Darmadi. Menurut Darmadi, Perda Rembuk Desa merupakan payung hukum yang diberikan pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik di tingkat paling bawah, desa atau kelurahan.


Darmadi mencontohkan. Jika ada sengketa batas lahan, dapat diselesaikan melalui rembuk desa. Diselesaikan melalui musyawarah dan kekeluargaan.


Persoalan yang bisa dibawa ke rembuk desa, kata dia, mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat. Seperti konflik karena persoalan politik, ekonomi, agama, sosial, maupun budaya. 


Karena itu, Mukhlis mengajak masyarakat memanfaatkan dengan baik rembuk desa dengan baik. "Jangan buru-buru dibawa ke hukum. Manfaatkan dan percayakan dengan rembuk desa," ujarnya. 


Mantan bupati Lampung Barat, itu percaya rembuk desa dapat menyelesaikan persoalan masyarakat dengan baik. Karena, lembaga ini melibatkan semua unsur di masyarakat. Seperti kepala desa, badan musyawarah desa, RT dan RW, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, Bhabimkamtibmas, dan Babinsa.


Pada bagian lain, Mukhlis mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan bertikai karena agama atau suku. Kini saatnya bergotong-royong dan giat melakukan pembangunan. 


Terkait dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) di Lampung Selatan, dia mengingatkan agar tidak sampai terjadi konflik. "Hormati pilihan masing-masing. Tidak usah saling menjelekkan. Jangan gara-gara berbeda pilihan, bermusuhan dengan tetangga," katanya. (mfn/inilampung.com).


LIPSUS