Cari Berita

Breaking News

Tiga Pembobol Alfa Mart Ambarawa Ditangkap di Cikupa

INILAMPUNG
Rabu, 28 Oktober 2020

 Kapolres Pringsewu juma pers di Mapolres setempat. Foto. Tyo.


INILAMPUNG.COM, Pringsewu--Tiga tersangka pembobol toko swalayan yang beroperasi di sejumlah daerah, ditangkap di persembunyiannya di daerah Cikupa, Tanggerang, Banten. Tiga tersangka lainnya masih buron.


Ketiga tersangka ditangkap pada Sabtu (24-10-2020) dini hari. Dua warga Kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran, berinisial HZ als Zoma (37) dan BN (29). Satu pelaku warga Tangerang berinisial AI (48). Tiga yang belum tertangkap berinisial TN, YS dan YN.


Hal diungkapkan  Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri dalam konferensi pers di aula Satuan Reskrim Polres Pringsewu, Rabu (28-10-2020).


Kapolres mengatakan, penangkapan ketiga pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan tentang pembobolan Alfa Mart Pekon Ambarawa, Pringsewu pada 28 September 2020.


Pencurian yang terjadi pada 03.00 WIB, para pelaku menggasak barang-barang dari dalam toko dan membawa sebuah brankas berisi uang. "Akibat pencurian tersebut pihak Alfa Mart mengalami kerugian 55 juta rupiah," terang Kapolres


Dijelaskan, pelaku berjumlah enam orang menggunakan satu unit kendaraan. Mereka diduga sudah terbiasa mencuri dengan membobol toko yang sedang tidak dijaga. Pelaku merusak gembok pintu menggunakan kunci leter L, sepotong besi linggis, tang besar dan gergaji besi.


Selanjutnya, sebagian pelaku masuk toko mengambil barang-barang dan brankas penyimpanan uang dan sebagian mengawasi diluar toko, jelasnya.


Menurut Hamid, brankas uang tersebut dibongkar di wilayah Kecamatan Waykhilau. Hasil pencurian itu, lalu dibagikan kepada masing-masing pelaku. "Uang tersebut, menurut pengakuan para pelaku, dihabiskan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” ungkapnya.


Selain melakukan pencurian di wilayah Pringsewu, kata dia, pelaku juga beberapa kali mencuri di toko swalayan di Kota Bandarlampung, Bogor dan Tengerang. Mereka mengaku telah membotol sembilan Alfa Mart di berbagai tempat.


Proses hukum selanjutnya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, katanya. (tyo/inilampung.com).

LIPSUS