Cari Berita

Breaking News

Tim Rycko-Jos Bantah Lakukan Pelanggaran Bahan Kampanye

INILAMPUNG
Senin, 12 Oktober 2020


INILAMPUNGCOM -- Ketua DPD Partai Golkar Bandar Lampung Yuhadi membantah tuduhan bahwa pasangan calon walikota Rycko Menoza - Johan Sulaiman telah membagian bahan kampanye diluar ketentuan.


Bawaslu Bandar Lampung memanggil pasangan Walikota Rycko - Johan Sulaiman ini terkait temuan Panwaslu Kecamatan Langkapura dan telah diregistrasi pada 8 Oktober 2020.


Panwaslu menemukan kegiatan Tm kampanye Rycko Menoza membagikan bahan kampanye berupa kain kepada warga pada 30 September di Kelurahan Gunung Agung. Buntutnya, Rycko Menoza dilaporkan pada 2 Oktober 2020.


Menurut versi Yuhadi, bahan kampanye (APK) yang dibagikan selama kampanye Pilkada, telah sesuai dengan kaidah-kaidah undang-undang yang diatur oleh perbawaslu dan PKPU.


"Tim Rycko -Jos tidak membagikan bahan kampanye diluar aturan. Semuanya menyesuikan item item yang diatur dalam PKPU," kata Yuhadi,  di kantor Bawaslu, Minggu 11 Oktober 2020.


Berdasarkan aturan KPU di PKPU 11 Tahun 2020 ada 9 item yang bisa dibagikan dan di PKPU 11 Tahun 2020 empat item, sedangkan yang dibagikan adalah dasar baju ataupun dasar sarung pihaknya belum bisa memastikan.


Pada hari Minggu, 11 Oktober 2020, Tim kampanye pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Bandar Lampung Rycko Menoza-Johan Sulaiaman (Rycko-Jos) memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye.


Hadir Yuhadi dan tim hukum Paslon, Ginda Anshori. Dalam pertemuan tersebut, Tim kampanye membantah telah melakukan pelanggaran dengan membagikan bahan kampanye (APK) di luar 13 item yang sudah ditentukan. (*)

LIPSUS